Kasus Cabul Oknum PPPK Nunukan Terhadap Anak 3 Tahun Akhirnya Tahap II

oleh -2,561 views
oleh
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo

NUNUKAN.LK– Berkas perkara dugaan pencabutan anak 3 tahun yang dilakukan pria berinisial MU, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Nunukan, akhirnya memasuki tahap II

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo mengatakan, berkas perkara dugaan pencabutan MU alias om ayam telah dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan.

“Minggu lalu sudah tahap II, jadi berkas dan tersangka sudah diserahkan ke Kejari Nunukan, untuk selanjutnya dilakukan penuntutan,” kata Wisnu, Senin (17/11/2025).

Bersamaan dengan tahap II, tersangka MU yang sebelumnya dibebaskan demi hukum terhitung sejak 12 September 2025, dengan alasan waktu masa penahanan berakhir habis atau berakhir dilakukan penahanan.

Saat ini, lanjut Wisnu, MU menjalani penahanan sementara di Sel Polres Nunukan atas permintaan Jaksa dengan alasan tidak memiliki rumah sel tahanan untuk tersangka yang berkasnya sudah memasuki tahap II.

“Biasanya penitipan tahanan di Lapas Nunukan, tapi kali ini Jaksa memilih Sel Polres Nunukan, kami tidak tahu apa pertimbangan dari mereka,” tuturnya.

Proses pelimpahan perkara pencabulan sempat tertunda, karena penyidik belum mampu melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk Jaksa yang meminta tambahan pemeriksaan kejiwaan tersangka dan rekonstruksi kasus.

Atas petunjuk-petunjuk jaksa tersebut, penyidik Reskrim Polres Nunukan berupa memenuhi permintaan dengan menggelar satu kali rekonstruksi dan pemeriksaan hasil kejiwaan dari dokter psikolog.

“Perkara ini sempat viral karena tersangka dibebaskan dari penjara, masyarakat mengira perkaranya dihentikan lantaran Polisi tidak bisa membuktikan kejahatan,” tuturnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

No More Posts Available.

No more pages to load.