Kapolres Nunukan Serahkan Pinjam Pakai Dua Sepeda Motor Kasus Curanmor ke Pemilik

oleh -
oleh
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni, didampingi Wakapolres Nunukan AKP Berlin dan Kapolsek Nunukan menyerahkan pinjam pakai dua motor perkara curanmor ke pemiliknya

NUNUKAN.LK – Polres Nunukan menyerahkan dua unit kendaraan merk Yamaha Mio M3 125, yang sebelumnya diamankan Polsek kota Nunukan, dalam perkara pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) tahun 2026

“Kedua sepeda motor diserahkan langsung ke masing-masing pemiliknya dilengkapi dengan surat serah terima,” kata Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni, Kamis (05/11/2026).

Pengembalian atau penyerahan kembali barang bukti sepeda motor dilakukan sesuai mekanisme dengan sistem pinjam pakai yang diajukan oleh masing-masing korban atau pemilik kendaraan.

Dalam perkara pencurian, korban atau pemilik barang dapat mengajukan pinjam pakai selama proses perkara masih berlangsung dengan cacatan, status barang masih bersifat barang bukti tindak pidana hukum.

“Kendaraan belum dikembalikan secara permanen dalam artian, masih bersifat pinjam pakai, nanti ketika perkara telah selesai, barang akan diserahkan secara utuh kepada pemiliknya,” jelasnya.

Kepada pemilik kendaraan, Kapolres meminta agar dapat mematuhi aturan ketentuan yang salah satunya bersedia membawa kendaraan ke lokasi persidangan di Pengadilan Negeri Nunukan, apabila diperlukan oleh jaksa dan hakim.

Penyerahan barang bukti kepada pemilik yang masih berperkara di persidangan merupakan kali ini pertama dilakukan Polres Nunukan dan Polsek Nunukan. langkah ini bagian dari peran Polisi memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat.

“Kalau ada masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaran bermotor, bisa datang ke Polsek atau Polres Nunukan mengajukan pinjam pakai,” bebernya.

Adapun syarat administrasi dan dokumen pengajuan pinjam pakai barang bukti yang wajib dipenuhi pemohon adalah, melampirkan surat permohonan berisi identitas permohonan, bukti dokumen copy dan asli kepemilikan.

Kemudian, surat jaminan bermaterai yang menyatakan bahwa pemohon bersedia merawat barang, tidak mengubah bentuk atau warna, tidak memindahtangankan barang dan siap menghadirkan barang bukti kapan saja jika diperlukan di persidangan.

“Kalau semua administrasi dan dokumen terpenuhi dan penyidik menilai layak, Polisi pasti mengabulkan pinjam pakai tanpa dikenakan biaya,” terang Kapolres.

No More Posts Available.

No more pages to load.