Ingkar Janji, Karyawan PT PJC Nunukan Dipolisikan karena Hamili Kekasihnya

oleh -1,500 views
oleh
Kapolsek kota Nunukan Iptu Disco Barasa

NUNUKAN.LK – Bujuk rayu RR (23) menyetubuhi kekasihnya berujung penjara. Karyawan tambang batu bara PT Perdana Jaya Cemerlang (PJC) Sebakis, Kabupaten Nunukan, itu dilaporkan ke Polisi lantaran menghamili gadis berusia 17 tahun.

“Korban masih berstatus pelajar. Pelaku dan korban mulai berkenalan dan berpacaran sejak awal Oktober 2024,” kata Kapolsek kota Nunukan, Iptu D. Barasa, Kamis (16/01/2025).

Terbongkarnya kehamilan bermula ketika ibu korban mendengar cerita dari korban tentang hubungan anaknya dengan seorang pria yang berprofesi sebagai crew mekanik/Helper perusahaan pengolahan batu bara di Sebakis.

Tidak hanya menceritakan status pacaran, korban juga menyampaikan bahwa dirinya sedang hamil 2 bulan akibat hubungan badan berulang kali, dimana persetubuhan terakhir dilakukan 06 Desember 2024 sekitar pukul 21:00 Wita.

“Persetubuan terakhir dilakukan di tribun lapangan bola Kecamatan Sei Menggaris. Ibu korban yang mendengar cerita anaknya langsung marah,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan pelapor, persetubuhan bermula dari desakan dan bujuk rayu pelaku yang menjanjikan akan bertanggung jawab menikahi kekasihnya apabila nantinya hamil.

Keluarga korban sempat bertemu dengan keluarga pelaku membahas persoalan anaknya, kedua keluarga juga telah bersepakat bahwa pelaku harus bertanggung jawab menikahi korban karena telah berbadan dua.

“Pelaku sudah janji bertanggung jawab menikahi kekasihnya, tapi setelah berapa hari pelaku malah menghilang tidak diketahui keberadaanya,” tuturnya.

Merasa malu dan dipermainkan, keluarga korban yang kesal akhirnya melaporkan perkara persetubuhan ke Pos Polisi (Pospol) Sei menggaris dan diteruskan ke unit reskrim Polsek kota Nunukan.

Barasa menuturkan, unit reskrim Polsek kota Nunukan yang melakukan penyelidikan berhasil menemukan keberadaan pelaku pada 13 Januari 2025, pelaku saat diinterogasi mengakui segala perbuatannya telah menyetubuhi korban.

“Pelaku berdalih hubungan badan mereka atas dasar suka sama suka karena keduanya saling mencintai,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diamankan  di Polsek kota Nunukan. Untuk korban sudah diminta visum sebagai alat bukti adanya persetubuhan,” bebernya.

No More Posts Available.

No more pages to load.