Disnakertran telah menyampaikan jika perusahaan tetap ingin memecat karyawan agar memenuhi tahapan-tahapan peraturan. Setiap karyawan berhak mendapatkan haknya ketika mendapat PHK dari perusahaan.
Masniadi membenarkan kondisi kamp-kamp penampungan pekerja sangat tidak baik, padahal perusahan sudah bertahun-tahun berdiri, begitu pula sanitasi dan air bersih yang kurang layak digunakan oleh manusia.
“Sudah berapa kali dan bertahun-tahun ada ketidakcocokan antara karyawan dan perusahaan, ada tuntutan hak karyawan tidak dipenuhi perusahaan,” terangnya.