Sementara itu, Kadisnakertrans Nunukan, Masniadi menjelaskan awal persoalan di PT SIL-SIP adalah mogok kerja yang berujung Pemecatan Hubungan Kerja (PHK) kepada Maximus Bana yang juga sebagai ketua KSBSI.
“Saya sudah pernah bertemu GM PT SIL-PIP minta kasus di perusahaan diselesaikan setelah Pilkada agar situasi tetap kondusif, tapi perusahaan berdalih ini keputusan manajemen,” jelasnya.
Disnakertran telah menyampaikan jika perusahaan tetap ingin memecat karyawan agar memenuhi tahapan-tahapan peraturan. Setiap karyawan berhak mendapatkan haknya ketika mendapat PHK dari perusahaan.
Masniadi membenarkan kondisi kamp-kamp penampungan pekerja sangat tidak baik, padahal perusahan sudah bertahun-tahun berdiri, begitu pula sanitasi dan air bersih yang kurang layak digunakan oleh manusia.
“Sudah berapa kali dan bertahun-tahun ada ketidakcocokan antara karyawan dan perusahaan, ada tuntutan hak karyawan tidak dipenuhi perusahaan,” terangnya.