Gerebek Rumah Kos di Sebatik, Polisi Temukan 22,11 Gram Sabu dalam Toples Kaca

oleh -
oleh
Barang bukti sabu 22,11 gram yang diamankan Polisi di sebuah rumah kos di Kecamatan Sebatik

NUNUKAN.LK – Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, menangkap pria berinisial S (39), warga Jalan Jenderal Sudirman, Desa, Padaidi, Kecamatan Sebatik, atas dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu seberat 22,11 gram

“Pelaku diamankan Minggu 01 november 2026 sekitar pukul 13.00 Wita,” kata Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris, Senin (02/11/2026).

Idris menerangkan, keberhasilan penangkapan pelaku bermula dari informasi yang diterima oleh personil Polsek Sebatik Timur, terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika gol. I jenis sabu yang meresahkan masyarakat.

Berdasarkan informasi awal, Polisi melaksanakan penyelidikan dengan menyasar petunjuk lokasi rumah kos yang biasa ditempati oleh pelaku di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sei Manurung. Kecamatan Sebatik

“Dari penggerebekan rumah kos, Polisi menangkap dua pria dalam rumah kos. Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari warga di Sei Melayu, Tawau, Sabah, Malaysia,” sebutnya.

Selain menangkap pelaku, Polisi menemukan sejumlah alat hisap yang diduga untuk digunakan untuk menghisap narkotika sabu dan 4 bungkus plastik berisi sabu tersimpan dalam toples kacang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang narkotika junto Pasal II ayat (2) UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau kedua  Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP junto Pasal VII angka 50 UU penyesuaian pidana.

“Polisi masih mendalami keberadaan satu pria lainnya dalam rumah kos, apakah berencana membeli dan menggunakan sabu atau sekedar datang bertamu di rumah pelaku,” bebernya.

No More Posts Available.

No more pages to load.