NUNUKAN.LK – Anggota DPRD Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltaar), Gat Kalep mengapresiasi kepedulian kelompok mahasiswa dalam memperjuangkan kesejahteraan nasib buruh yang disalurkan lewat aksi unjuk rasa di gedung DPRD Nunukan.
“Jujur kita katakan, upah tenaga buruh maupun sektor pekerja formal Indonesia terendah di Asia, sedangkan upah di Kabupaten Nunukan terendah urutan kedua dari bawah di Kaltara,” kata Gat, Rabu (06/05/2026).
Gat menerangkan, penentuan upah di tiap daerah bukan kebijakan daerah semata, ada kebijakan dari Kementerian Tenaga Kerja terkait bagaimana menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Penentuan upah dilakukan suatu daerah berdasarkan rumus perhitungan penyesuaian nilai UMK atau UMP tahun sebelumnya dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indek tertentu (alpa).
“Hasil perhitungan inilah jadi penentu nilai upah dan untuk diketahui, pembahasan penilaian upah melibatkan serikat buruh, pemerintah dan Apindo,” sebutnya.
Sekarang ini nilai UMK Nunukan sebesar Rp 3.8 juta yang jika dikompresi dengan harga barang-barang kebutuhan barang masih jauh dari nilai cukup untuk menuju masyarakat sejahtera sebagaimana harapan bersama.
Politisi partai Demokrat ini mengaku ikut merasakan apa disampaikan Aliansi Masyarakat Nunukan terhadap rendahnya tingkat keselamatan dan jaminan perlindungan bagi pekerja lapangan di perusahaan dan pemerintah daerah.
“Rekomendasi ILO Nomor 204 tahun 2012 menyaratkan semua pekerja harus diberikan alat pelindung lengkap mulai dari sarung tangan helm, pakaian dan lainnya,” tuturnya.
Sekaitan dengan permintaan aksi unjuk rasa untuk perlindungan tenaga kerja, Gat menerangkan, Pemerintah Nunukan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 tahun 2022 tentang perlindungan pekerja lokal.
DPRD Nunukan dan bahkan aparat kepolisian yang ikut mengamankan jalannya aksi unjuk rasa sepakat dengan keinginan tuntutan masyarakat yang meminta adanya peningkatan kesejahteraan pada buruh.
“Kita semua ingin kesejahteraan dan keselamatan kerja di Nunukan ditingkatkan, tapi semua itu ada proses dan aturan,” bebernya.
Adapun terkait permintaan penghentian pekerja dengan batasan kontrak kerja atau outsourcing, Gat menerangkan bahwa hal itu merupakan kebijakan nasional yang ditentukan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Meski begitu, pemerintah daerah dan lembaga DPRD Nunukan tetap memperjuangkan aspirasi buruh dalam menuntut perbaikan hidupnya karena buruh adalah lokomotif penggerak modal Capital resources atau sumber daya modal pertumbuhan ekonomi.
“Buruh di negara ini semacam budak, beda buruh di luar negeri kerja di restoran saja di gaji besar, makanya tidak salah banyak nekat menjadi pekerja migran,” terangnya.




