DPRD Nunukan Minta PT KHL Pekerjakan Lagi 447 Karyawan yang Terkena PHK

oleh -1,479 views
oleh
Rapat Dengar Pendapat DPRD Nunukan bersama Serikat Pekerja Nasional SPN PT KHL membahas PHK karyawan

NUNUKAN.LK – Anggota DPRD Nunukan meminta PT Karangjuang Hijau Lestari (KHL) mempekerjakan kembali 477 karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), gara-gara mogok kerja dan menuntut perbaikan kelayakan sebagai pekerja.

“Teman-teman DPRD Nunukan tegas meminta pekerja yang terkena PHK agar kembali dipekerjakan perusahaan,” kata Ketua Komisi III DPRD Nunukan Ryan Antoni.

Pernyataan tersebut disampaikan Ryan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi DPRD Nunukan, bersama Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT KHL dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan.

Ryan menuturkan, sejumlah anggota DPRD Nunukan yang berada di Kecamatan Sebuku, Tulin Onsoi, Lumbis dan Sembakung, sedang melakukan kunjungan di PT KHL melihat langsung kondisi pekerja dan kelayakan sarana disana.

Hasil kunjungan nantinya akan menjadi bahan evaluasi dan gambaran bagi DPRD Nunukan, dalam mengambil terhadap membahas penyelesaian konflik pekerja dan PT KHL di rapat pertemuan selanjutnya.

“Kita mau lihat kenyataan dilapangan, kita tampung aspirasi keluhan pekerja, tapi kita juga harus melihat seperti ada kegiatan di perusahaan,” ucapnya.

Senada dengan itu, anggota DPRD Nunukan Andre Pratama menerangkan PT KHL sudah berulang kali berkonflik dengan pekerja baik persoalan gaji, PHK hingga kelayakan hidup bagi pekerja yang dirasa kurang memenuhi standar.

“PT KHL sengaja memutasikan ketua SPN yang baru terbentuk ke lokasi perusahaan lain, cara ini bagian dari pembungkaman terhadap pekerja menyampaikan pendapat,” sebutnya.

Tidak hanya itu, PT KHL membuat aturan baru terkait menempatkan dua Kepala Keluarga (KK) untuk menempati satu rumah barak, padahal rumah barak yang cukup kecil selayaknya hanya ditempati satu keluarga.

Kemudian, PT KHL tidak sepenuhnya melaksanakan poin-poin anjuran dari hasil mediasi Disnakertrans Nunukan. Sementara PT KHL sangat memaksa karyawan harus mematuhi semua anjuran perusahaan.

“Tolong perusahaan hargai anjuran Pemerintah Nunukan, jangan hanya mengambil hasil di Nunukan tapi tidak patuh aturan,” tegasnya.

Anggota DPRD Nunukan, Gat Kalep menilai PT KHL adalah perusahaan agak nakal, karena dari tahun – ketahun selalu menjadi pembahasan RDP DPRD Nunukan, dengan berbagai persoalan yang sangat rumit.

Pembentukan SPN bulan Maret 2025 diduga menimbulkan ketakutan dari perusahaan sehingga memutasikan pimpinan serikat pekerja ke lokasi perusahaan lain. Padahal kata dia, perusahaan tidak boleh menghambat berdirinya serikat pekerja.

“Sesuai Undang-Undang 21 tahun 2000, perusahaan tidak boleh menghambat berdirinya serikat pekerja, bahkan Pasal 5 menjelaskan buruh berhak membentuk serikat menjadi anggota atau tidak,” bebernya.

Keberadaan perusahaan belum sepenuhnya memberikan kesempatan warga Nunukan. Pasalnya, dari 3.800 lebih pekerja di semua bidang, kurang 10 persen warga tempatan diterima bekerja.

Padahal lanjut dia, salah satu tujuan pemberian hak guna usaha bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pembangunan daerah. Dampak keberadaan perusahaan ini kurang membawa nilai baik bagi daerah.

“Ini fakta, keberadaan PT KHL tidak membawa kesejahteraan, tidak membawa perbaikan ekonomi bagi masyarakat lokal, terutama warga di sekitar perusahaan,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.