DPRD Nunukan Minta Pemindahan Pasar Tani Alun – Alun ke Tanah Merah Ditunda

oleh -120 views
oleh
Pedagang pasar tani dan UMKN mengreruduk gedung DPRD protes pemindahan pasar ke jalan tanah merah

NUNUAN.LK – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, merekomendasikan penundaan rencana relokasi Pasar Tani dari Alun-alun Nunukan ke kawasan Tanah Merah Nunukan, tertanggal 10 Mei 2026.

“Penggunaan bahu jalan Tanah Merah belum ada dasar hukum, jadi DPRD Nunukan meminta Pemerintah Nunukan menunda pemindahan pasar hingga adanya surat keputusan Bupati terkait penggunaan jalan untuk kegiatan perekonomian,” kata Anggota DPRD Nunukan Andi Fajrul, Kamis (07/05/2026).

Juru bicara pedagang pasar tani, Abdul Kadir, menerangkan kebijakan relokasi seharusnya tidak dilakukan terburu-buru karena menyangkut mata pencaharian ratusan pelaku UMKM.

“Kami hanya meminta kepastian dan dasar hukum yang jelas. Jangan sampai kebijakan yang menyangkut hajat hidup masyarakat dilakukan tanpa keputusan resmi,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, sejumlah anggota DPRD Nunukan menyoroti penerbitan surat pemberitahuan relokasi yang menggunakan logo Pemerintah Kabupaten Nunukan, sementara SK Bupati belum diterbitkan.

Anggota DPRD Nunukan, Samuel Parangan, mengingatkan agar organisasi perangkat daerah tidak gegabah mengeluarkan surat berkaitan dengan kebijakan strategis sebelum ada keputusan resmi kepala daerah.

“Kalau menggunakan logo Pemkab, tentu masyarakat menganggap itu sudah keputusan resmi Bupati. Padahal tadi dijelaskan SK-nya belum ada,” kata Samuel dalam rapat.

Ia meminta relokasi Pasar Tani ditunda sampai legalitas dan regulasi terkait lokasi baru benar-benar rampung.

Pendapat serupa juga disampaikan sejumlah anggota DPRD lainnya yang hadir dalam rapat. Mereka menilai persoalan Pasar Tani perlu diselesaikan dengan komunikasi yang baik agar tidak menimbulkan keresahan di tengah pedagang.

Anggota DPRD Nunukan, Saddam Husein, menyebut keberadaan Pasar Tani di Alun-alun memang menimbulkan dilema bagi pemerintah daerah. Di satu sisi, aktivitas pasar menjadi ruang ekonomi masyarakat kecil, namun di sisi lain pemerintah juga harus memperhatikan fungsi kawasan alun-alun dan ketertiban kota.

Menurut Saddam, relokasi pada prinsipnya dapat dilakukan selama pemerintah menyiapkan lokasi yang layak serta memiliki payung hukum yang jelas.

“Relokasi bukan hanya soal memindahkan pedagang, tapi bagaimana memastikan mereka tetap bisa berjualan dengan aman dan penghasilannya tidak terganggu,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten I Pemkab Nunukan Muhammad Amin mengakui hingga saat ini SK Bupati terkait relokasi Pasar Tani memang belum diterbitkan. Pemerintah daerah, kata dia, masih menunggu hasil rekomendasi DPRD sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Lokasi relokasi di kawasan Tanah Merah telah dibahas bersama instansi terkait dan pihak kepolisian dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan penataan kawasan.

Rapat yang berlangsung hingga sore hari tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan agar relokasi Pasar Tani ditunda sementara sampai terbitnya SK Bupati Nunukan sebagai dasar hukum pemindahan pedagang.

No More Posts Available.

No more pages to load.