DPRD Nunukan Minta Imigrasi Buka Layanan Cop Paspor di Perbatasan Krayan

oleh -219 views
oleh
Anggota DPRD Nunukan Muhammad Mansur

NUNUKAN.LK – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, Muhammad Mansur meminta Direktorat Jenderal Imigrasi membuka layanan stempel atau cop paspor bagi masyarakat perbatasan Krayan yang melakukan perjalanan ke Serawak, Malaysia.

“Diperbatasan dataran tinggi Krayan ada kantor Pos imigrasi Indonesia, tapi disana tidak melayani cop paspor untuk keluar masuk ke wilayah Serawak,” kata Mansur, Jumat (21/08/2026).

Belum adanya pelayanan cop paspor di Krayan sangat mempersulit bagi masyarakat untuk bepergian ke Malaysia, padahal akses jalan menuju negara tetangga menjadi alternatif terdekat bagi masyarakat berbelanja kebutuhan sehari-hari.

Selama ini, masyarakat Krayan yang hendak ke Serawak, Malaysia, melakukan perjalanan ilegal tanpa dokumen paspor, padahal sebagian dari mereka sudah memiliki paspor yang diterbitkan kantor Imigrasi Nunukan.

“Pelayanan cop paspor hanya di Nunukan, kondisi ini sangat mempersulit warga Krayan karena biaya perjalanan ke Nunukan cukup mahal menggunakan pesawat terbang,” tuturnya.

Pos Imigrasi Nunukan di wilayah perbatasan Krayan

Untuk itu, Mansur meminta kantor Imigrasi Nunukan mengupayakan atau setidaknya mencari solusi terbaik agar administrasi keberangkatan warga Krayan ke Malaysia dapat terlayani dengan mudah dan cepat.

Menurutnya, dibukanya layanan tersebut penting untuk memudahkan mobilitas masyarakat di wilayah perbatasan Indonesia yang memiliki hubungan sosial dan ekonomi erat dengan wilayah Serawak.

“Pelayanan keimigrasian harus bisa menjangkau masyarakat di wilayah perbatasan karena sebagian kebutuhan hidup di Krayan di penuhi dengan berbelanja di Malaysia,” sebutnya.

Mansur menilai, aspirasi masyarakat ini patut mendapat perhatian dari DPRD Nunukan, dan jika memungkinkan DPRD dapat memanggil kantor Imigrasi untuk membahas kebutuhan serta solusi ketentuan dibukanya layanan cop paspor di Krayan.

Pembukaan layanan cop paspor di Krayan adalah bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memperkuat perhatian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat di kawasan perbatasan Nunukan.

“Mungkin dalam waktu dekat kita akan panggil kantor imigrasi Nunukan mempertanyakan adalah solusi penanganan masalah ini,” terang Mansur.

Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Kantor Imigrasi Nunukan, Donly Siahaan, menerangkan jalur keberangkatan resmi  tujuan Malaysia, dari wilayah Kabupaten Nunukan masih terpusat  di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

“Imigrasi Nunukan memiliki pos pemeriksaan di tiga yakni Po Lumbis, Pos Sebatik dan Pos Krayan, tapi namun hanya TPI Imigrasi Tunon Taka yang bisa menstempel paspor masuk ke Malaysia,” bebernya.

Hingga saat ini, Pos Imigrasi Sebatik, Imigrasi Krayan dan Pos Imigrasi Lumbis Pensiangan, hanya sebatas pemberian izin perjalan lawatan menggunakan dokumen Pas Lintas Batas (PLB) bagi WNI yang berdomisili di wilayah setempat.

Pemegang PLB sendiri dapat masuk ke Malaysia dengan syarat tidak keluar dari ketentuan jarak dan wilayah sebagaimana perjanjian lintas batas (Border Crossing Agreement) yang berlaku antara kedua negara.

No More Posts Available.

No more pages to load.