DPRD Nunukan Jawab Tanggapan Pemda Atas Tiga Ranperda Inisiatif Dewan

oleh -1,839 views
oleh
Juru Bicara Bapemperda DPRD Nunukan, Andi Muliyono

Terhadad Reperda penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Pemerintah daerah berpendapat bahwa daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD.

Implikasi positif dari Raperda ini adalah terjamin dan terpenuhinya hak bagi fakir miskin untuk mendapatkan akses keadilan dalam proses peradilan baik litigasi maupun non-litigasi, terwujudnya hak konstitusional warga negara.

“Persamaan dihadapan hukum dan kepastian penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah kabupaten

No More Posts Available.

No more pages to load.