TARAKAN.LK – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tim pakar, mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan.
Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, mengatakan pembahasan difokuskan pada penyempurnaan sejumlah pasal dan ketentuan teknis yang dinilai penting untuk memperkuat dasar hukum tata kelola perizinan pengusahaan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan.
“Saran serta masukan diperlukan agar isi Ranperda agar regulasi yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rismanto.
Ranperda tata tara perizinan pengusahaan sumber daya sir di wilayah sungai Kayan memiliki peran strategis dalam mendukung pengelolaan sumber daya air yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Menurutnya, wilayah Sungai Kayan memiliki potensi sumber daya air yang besar, sehingga perlu diatur melalui regulasi yang komprehensif. Substansi Ranperda hendaknya mengakomodasi kepentingan daerah dengan tetap mengacu pada ketentuan regulasi lebih tinggi.
“Kami ingin regulasi ini nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung tata kelola sumber daya air yang baik,” ujarnya.
Rismanto menambahkan, setelah tahapan pembahasan di tingkat pansus selesai, Ranperda tersebut selanjutnya akan memasuki proses harmonisasi di kementerian terkait.
Tahapan harmonisasi dilakukan untuk memastikan materi muatan Ranperda tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
“Setelah seluruh masukan dirangkum dan dilakukan penyempurnaan, Ranperda nantinya dibawa ke tahap harmonisasi di kementerian. Kami berharap prosesnya dapat berjalan lancar sehingga Ranperda ini nantinya dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tambahnya,” ucapnya.
Anggota Pansus III DPRD Kaltara, Hj. Aluh menyoroti pentingnya sinkronisasi antara kebijakan daerah dengan kewenangan pemerintah pusat, terutama terkait mekanisme perizinan, pengawasan, hingga pemanfaatan sumber daya air secara berkelanjutan.
“Berbagai masukan dari OPD dan tim pakar turut menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan pasal-pasal Ranperda,” tuturnya,
Dalam rapar, Pansus bersama OPD melakukan penelaahan terhadap sejumlah poin penting, termasuk aspek administrasi perizinan, kewajiban pemegang izin, pengawasan pemanfaatan sumber daya air, serta upaya menjaga kelestarian lingkungan di kawasan wilayah sungai.
Hal tersebut dinilai penting agar pengelolaan sumber daya air tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Kita harapkan Perda nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pengelolaan sumber daya air yang tertib, berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Utara.




