DPRD dan Pemprov Kaltara Sepakati Raperda APBD-P 2026, Pendapatan Daerah Rp2,353 triliun

oleh -
oleh
Ketua DPRD Provinsi Kaltara H. Achmad Djufrie, SE. MM bersama Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang menandatangani dokumen persetujuan Raperda Perubahan APBD 2026

TANJUNG SELOR.LK – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Provinsi Kaltara menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda Pengarusutamaan Gender (PUG) Pembangunan Daerah.

Persetujuan kedua Raperda ditetapkan dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kaltara H. Achmad Djufrie, SE. MM, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir, dan H. Muddain, ST serta dihadiri Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A. Paliwang.

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltara Supa’ad Hadianto, menyatakan persetujuan Raperda perubahan APBD 2026 telah dibahas bersama oleh Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kaltara.

“Pembahasan tersebut merupakan rangkaian tahapan yang telah dilaksanakan mulai dari penyampaian KUPA dan PPAS hingga pembahasan akhir Ranperda APBD Perubahan,” kata Supa’ad, Kamis (01/10/2026).

Berdasarkan hasil pembahasan dan persetujuan bersama, pendapatan daerah sebesar Rp2,353 triliun, belanja daerah sebesar Rp2,368 triliun, dan pembiayaan daerah sebesar Rp15,346 miliar.

Terhadap persetujuan Raperda tersebut, Banggar DPRD Kaltara menekankan sejumlah prioritas dalam pelaksanaan APBD Perubahan 2026, di antaranya pemenuhan anggaran pendidikan, penguatan infrastruktur pelayanan publik, dukungan terhadap sektor perikanan, pertanian, kehutanan dan UMKM, serta penanganan inflasi, stunting, kemiskinan ekstrim dan bencana.

“Penguatan pelayanan dasar masyarakat menjadi bagian penting dalam arah kebijakan APBD Perubahan, begitu juga terhadap dukungan pada pembangunan daerah yang lebih efektif dan tepat sasaran,” sebutnya.

Selain APBD Perubahan, rapat paripurna DPRD Kaltara juga membahas persetujuan bersama Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah.

Ketua Pansus IV DPRD Kaltara Dr. H. Syamsuddin Arfah, menerangkan PUG bukan sekadar agenda sektoral, tapi bagian dari pendekatan pembangunan dalam memastikan kebijakan, program, penganggaran, pelayanan publik hingga evaluasi pembangunan mempertimbangkan kebutuhan dan kesempatan adil bagi seluruh masyarakat.

Pansus merekomendasikan PUG diintegrasikan dalam seluruh siklus pembangunan daerah yang diperkuat melalui kelembagaan, penyediaan data terpilah, peningkatan kapasitas aparatur, penganggaran responsif gender dan partisipasi masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A. Paliwang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama, masukan dan rekomendasi selama proses pembahasan kedua Ranperda tersebut.

“Sinergi eksekutif dan legislatif merupakan bagian penting dalam menghadirkan kebijakan pembangunan tepat sasaran dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Zainal menegaskan bahwa APBD Perubahan 2026 diarahkan untuk memperkuat pembangunan daerah seperti peningkatan kualitas sumber daya manusia, konektivitas wilayah, pengendalian inflasi.

APBD Kaltara juga diperuntukan terhadap ketahanan pangan, pembangunan kawasan perbatasan, peningkatan daya saing ekonomi, serta penguatan kapasitas dalam menghadapi risiko bencana dan perubahan iklim.

Pemprov Kaltara mengajak semua pihak terus komitmen memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.