NUNUKAN.LK – Pemerintah Nunukan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi perangkat daerah penyelenggara perizinan
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nunukan, Muhammad Firnanda mengatakan sosialisasi Perda bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keseragaman persepsi instansi pemerintah daerah dalam pengaplikasian fungsi Perda.
“Untuk diketahui, PP Nomor 28 Tahun 2025 adalah peraturan baru tentang perizinan usaha berbasis risiko menggantikan dari PP Nomor 5 Tahun 2021,” kata Firnanda, Selasa (04/11/2025).
Dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 menjabarkan mekanisme penerapan Sistem Online Single Submission (OSS) yang menjadi acuan tunggal dalam pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan membangun komitmen bersama
Dimana komitmen bersama antar perangkat daerah ini tidak bertentangan dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Selain itu, PP ini bertujuan mendorong energi dan kolaborasi antar instansi.
“Lewat komitmen kerjasama ini akan terwujud pelayanan publik yang cepat, transparan dan berintegrasi,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Nunukan Irwan Sabri melalui Plt. Sekda Nunukan, R. Iwan Kurniawan menerangkan penerapan dari PP nomor 28 Tahun 2025 merupakan substansi dan perubahan penting dari regulasi peraturan pemerintah sebelumnya
“Kita berharap penerapan PP ini memberikan dampak positif untuk masyarakat dalam pengurusan perizinan berusaha baik instansi pemerintah maupun perorangan,” tuturnya.
