“Kami jemput bola datang ke sana, dapatlah 40 NIB untuk UMKM, kami masih buka pelayanan sampai semua terpenuhi 75,” bebernya.
Kepemilikan NIB dan kelengkapan dokumen lainnya menjadi syarat awal pelaku UMKM mendapatkan sertifikat halal, memang diakui tidak mudah mendapatkan pengakuan halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
“Setidaknya UMKM punya NIB dulu, kalau mau punya sertifikat halal bisa mengurus dokumen tambahan lainnya yang cukup panjang,” terangnya.


