“Kadang mereka pikir ada tidak ada NIB tetap jalan usahanya, padahal dengan memiliki NIB pelaku usaha bisa mengurus Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan bantuan modal lainnya,” jelas dia.
Sebagai contoh, Kecamatan Sembakung tahun 2024 mendapat bantuan modal dari Kementerian Koperasi UKM untuk 75 pelaku usaha. Namun, setelah dilakukan pendataan, jumlah usaha disana yang memiliki NIB hanya sebanyak 25 UMKM.
Agar bantuan tetap bisa tersalurkan, DKUMKMPP Nunukan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) datang ke Sembakung di hari libur Minggu membuka pelayanan penerbitan NIB UMKM.
“Kami jemput bola datang ke sana, dapatlah 40 NIB untuk UMKM, kami masih buka pelayanan sampai semua terpenuhi 75,” bebernya.
Kepemilikan NIB dan kelengkapan dokumen lainnya menjadi syarat awal pelaku UMKM mendapatkan sertifikat halal, memang diakui tidak mudah mendapatkan pengakuan halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
“Setidaknya UMKM punya NIB dulu, kalau mau punya sertifikat halal bisa mengurus dokumen tambahan lainnya yang cukup panjang,” terangnya.