Ditangkap Polisi, IRT Berkedok Kontraktor Jalan di Nunukan Tipu Uang Warga Rp 400 Juta

oleh -
oleh
IRT pelaku penipuan berkedok kontraktor proyek jalan dengan modus meminjam uang ke sejumlah warga dengan iming-iming imbalan besar

NUNUKAN.LK – Unit Reskrim Polsek Nunukan mengangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), berinisial NHT (39), atas dugaan tindak penipuan terhadap sejumlah warga dengan total pinjaman mencapai Rp 400 juta.

“Modus penipuannya dengan cara meminjam uang dari sejumlah orang dan dijanjikan dapat keuntungan yang cukup besar,” kata Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni, Kamis (05/11/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan korban, pelaku NHT yang merupakan warga Jalan Jalan Kakap, RT 17, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, mengaku sebagai kontraktor yang sedang mengenakan proyek jalan di Kecamatan Nunukan.

Berbekal status kontraktor, pelaku membujuk dan merayu para korban untuk mendapatkan pinjaman uang, serta menjanjikan imbalan keuntungan besar atas pinjaman setelah pekerjaan proyek cair.

“Untuk meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan dan mengirimkan foto alat berat eksavator maupun data-data pekerjaan proyek kepada korbannya,” sebutnya.

Salah satu korban, YY (28) warga Kecamatan Nunukan dalam laporannya menjelaskan, pelaku pada 12 Agustus 2026 datang ke studio foto miliknya di Jalan A. Yani, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, menawarkan kerjasama proyek pembangunan di Jalan Lingkar menuju Islamic center Nunukan.

Dalam menawarkan kerjasama, pelaku meminta uang sebesar Rp 30 juta kepada korban dengan janji keuntungan atau free sebesar Rp 21 juta dalam estimasi waktu pinjaman selama tiga hari

“Korban yang tergiur keuntungan besar menyerahkan uang lewat 2 kali transfer sebesar Rp 27 juta dan ditambah uang tunai Rp 3 juta,” ucapnya.

Selang satu hari setelah pinjaman, pelaku datang ke studio foto milik korban memberikan uang cast sebesar Rp 7 juta sebagai keuntungan. Selanjutnya, beberapa hari kemudian pelaku kembali memberikan uang lewat transfer sebesar Rp6.4 juta.

Korban yang awalnya percaya mulai meragukan janji pelaku, Pasalnya, sejak penyerahan uang lewat transfer, pelaku tidak pernah lagi pembayaran keuntungan, begitu pula terhadap uang pokok pinjaman Rp 30 juta.

“Korban mencari informasi ke teman-temannya untuk memastikan apakah pelaku benar memiliki proyek. Dari beberapa orang itulah, terungkap pelaku sering menipu,” jelasnya.

Kesal merasa tertipu, korban yang mendatangi pelaku malah gagal mendapatkan uangnya kembali, karena uang tersebut telah habis untuk membayar utang-utang ke sejumlah orang lainnya, pelaku juga membenarkan tidak memiliki proyek jalan.

Dari perkara penipuan ini, Polisi mengembangkan penyelidikan dan menerima beberapa laporan dari warga disertai menyerahkan bukti dengan nilai bervariasi atas perkara penipuan dilakukan oleh pelaku.

“Ada empat orang korban lainnya melapor secara lisan dan membawa bukti penipuan pinjaman uang dengan modus sama dilakukan pelaku,” bebernya.

Adapun empat orang korban tersebut masing-masing, ASR besar pinjaman Rp 150 juta, YD besar pinjaman Rp 110 juta, JMR besar pinjaman Rp 97 juta dan JPK besar pinjaman Rp 13 juta. Total pinjaman dari lima korban sebesar Rp 400 juta.

Kapolres Nunukan menghimbau masyarakat jangan mudah tertipu dengan janji-janji keuntungan besar baik berupa pinjaman berbunga ataupun investasi uang dengan bonus atau fee besar di luar kewajaran.

“Terutama ibu-ibu ya, karena ibu-ibu ini paling gampang ditipu, kalau sudah di iming – iming keuntungan besar, langsung percaya,” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.