NUNUKAN.LK – Satresnarkoba Polres Nunukan menangkap seorang pria warga Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan, Kota Tarakan, bersama barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 1 kilogram.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan Zainal Yusuf mengatakan pelaku A (48) pekerja swasta mendapatkan narkotika sabu dari pria berinisial K yang berdomisili di Sei Melayu, Sabah, Malaysia.
“Pelaku ditangkap Kamis 20 Februari sekitar pukul 05:10 Witab di Jalan Perbatasan RT 01, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan,” kata Zainal, Selasa (04/03/2025).
Kronologi penangkapan pelaku dimulai dari pengembangan informasi terkait adanya upaya penyelundupan sabu melalui wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia, yang rencananya akan dibawa ke pulau Sebatik.
Opsnal Satresnarkoba yang bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian melihat sebuah sepeda motor melaju dikendarai seorang pria dari arah Sei Melayu, Malaysia menuju Kecamatan Sebatik Utara.
“Kita lakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan yang hasilnya terdapatkan sebuah bungkusan dilakban hijau bertulisan Fragile,” sebutnya.
Zainal menerangkan, bungkusan bertulisan Fragile yang didalamnya berisi 1 kilogram sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh Guanyinwang ditemukan di bawah pijakan bagian bawah sepeda motor matic.
Pelaku dalam keterangannya menceritakan bahwa sabu dapatkan melalui seorang laki laki yang berada di Sei Melayu, Malaysia. Sabu rencana akan di bawa ke kota Tarakan diserahkan kepada pemiliknya.