NUNUKAN.LK – Bupati Nunukan Irwan Sabri, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 09/450/Setda-Kesra/II/2026 tentang penertiban jam operasional tempat hiburan, rumah makan dan minuman selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026
Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) di Setkab Nunukan, Joned, mengatakan Bupati Nunukan dalam surat edaran menghimbau masyarakat menciptakan kerukunan umat beragama khususnya di bulan suci Ramadan
“Surat edaran ditandatangani Bupati Nunukan 10 Februari 2026 sebagai bentuk penghormatan pemerintah terhadap umat muslim yang melaksanakan ibadan Ramadan,” kata Joned, Rabu (18/02/2026).
Dalam surat edaran, Pemerintah Nunukan menghimbau kepada seluruh umat islam untuk meningkatkan kegiatan keagamaan di lingkungan masing-masing, dan bagi mereka tidak menjalani ibadah Ramadan diharapkan menjaga toleransi beragama.
Terhadap pengelola panji pijat, lokalisasi, Pab, Bar dan karaoke diminta untuk melaksanakan penutupan kegiatan usaha dua hari sebelum bulan Ramadan sampai dengan 2 hari setelah Hari Raya Idull Fitri yang ditetapkan pemerintah.
“Untuk karaoke keluarga dan arena bilyard dikenakan pembatasan jam buka mulai pukul 21:00 Wita – 24:00 Wita dengan ketentuan, tidak ada unsur minuman keras, narkoba dan obat terlarang,” sebutnya.
Sedangkan bagi pemilik restoran dan rumah makan diminta tidak melakukan usahanya secara terbuka pada waktu siang dari untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Pemerintah Nunukan juga melarang penjualan atau mengedarkan dan membakar maupun membunyikan petasan, mercon, meriam bambu/meriam kaleng, kembang api serta membunyikan sound system yang terlalu keras.
Selanjutnya masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dan mawas diri terhadap berbagai isu serta berita – berita yang disampaikan oleh pihak tidak bertanggung jawab yang dapat memecah belah persatuan, kesatuan dan toleransi maupun kerukunan antar umat beragama.

