NUNUKAN.LK – Bupati Nunukan, Irwan Sabri menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
“Penyampaian LKPD kepada BPK merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mengelola keuangan daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Irwan, Jumat (03/04/2026).
Irwan menerangkan, Pemerintah Nunukan berkomitmen untuk terus mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, langkah ini juga imbangi dengan perbaikan sistem kerja di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penyusunan laporan keuangan Nunukan mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual, sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah pusat. Meski demikian, pihaknya menyadari masih terdapat kekurangan yang perlu disempurnakan.
“Basis akrual adalah metode akuntansi yang mencatat pendapatan dan beban pada saat transaksi terjadi, bukan saat kas diterima atau dibayarkan,” sebutnya.
Penyerahan LKPD 2025 merupakan penyerahan kedua dimasa kepemimpinannya. Irwan mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran BPK RI perwakilan Kalimantan Utara atas hubungan kerja sama yang terjalin dengan baik.
Pemerintah Nunukan berharap BPK RI kiranya memberikan bimbingan dan penatausahaan keuangan pemerintah daerah agar kedepannya semakin baik dan mampu mewujudkan akuntabilitas serta transparansi yang optimal.
“Semoga tahun ini kita kembali bisa meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan,” sebut Irwan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nunukan, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Asisten Administrasi Umum, kepala perangkat daerah terkait, serta jajaran pejabat di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara
Penyerahan LKPD Unaudited tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Nunukan atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Penyampaian laporan keuangan ini juga merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dipenuhi paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan atas komitmennya dalam menyusun dan menyerahkan LKPD tepat waktu. Ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Selanjutnya, terhadap LKPD yang telah diserahkan, BPK akan melaksanakan pemeriksaan secara terinci sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah, dengan mempertimbangkan kesesuaian laporan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan, BPK berharap seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Nunukan dapat memberikan dukungan penuh, khususnya dalam penyediaan data, dokumen, serta informasi yang diperlukan secara tepat waktu dan akurat. Kerja sama yang baik antara BPK dan pemerintah daerah akan sangat membantu kelancaran proses pemeriksaan serta meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan.
BPK juga berharap proses pemeriksaan ini tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan kewajiban formal, tetapi menjadi bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif bagi perbaikan tata kelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.



