Bupati Nunukan Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

oleh -636 views
oleh
Bupati Nunukan H. Irwan Sabri menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi DPRD terhadap perubahan Perda No 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah

“Pemerintah akan mengatur secara proporsional pengelolaan parkir di dermaga tradisional dengan melakukan studi teknis oleh OPD terkait,” bebernya.

Pemerintah menyambut baik dorongan usulan fraksi Nasdem terhadap transformasi digital dalam sistem perpajakan. Sistem baru ini akan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan wajib pajak terhadap tanah.

Dalam persoalan ini pula, pemerintah meminta peran aktif masyarakat dalam pelaporan dan pembayaran pajak secara mandiri, sedangkan usulan pemutihan pajak kendaraan sebaiknya lebih dulu berkoordinasi ke Provinsi Kalimantan Utara.

“Pajak kendaraan kewenangan provinsi, jadi mungkin nanti bisa sama-sama berkoordinasi disana menyampaikan usulan pemutihan,” tambahnya.

Pemerintah Nunukan respon positif atas usulan fraksi PDI Perjuangan yang meminta penggratisan fasilitas olahraga publik untuk kegiatan non komersial, seperti di Gor Sei Sembilang dan Stadion Sei Bilal.

“Akan kita pertimbangan usulan itu, termasuk perbaikan fasilitas kursi stadion, AC, dan sanitasi masuk dalam rencana kerja prioritas,” tuturnya.

Terhadap fraksi partai Gerindra, Irwan sepakat bahwa perubahan Perda bertujuan menyederhanakan prosedur, meningkatkan efisiensi pemungutan, dan memperkuat kepastian hukum.

Penyesuaian tarif pajak dan retribusi dilakukan berdasarkan kajian potensi dan kemampuan masyarakat, dengan skema insentif untuk Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) di wilayah perbatasan.

No More Posts Available.

No more pages to load.