NUNUKAN.LK – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kalimantan Utara, Kaharuddin Tokkong, mengingatkan kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap jam kerja kedinasan.
“Semua ASN baik pegawai negeri atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu harus taat terhadap jam kedinasan kantor,” kata Kaharuddin, Senin (12/01/2026).
Kewajiban mematuhi jam kerja kedinasan telah diatur oleh Bupati Nunukan mulai pukul 07:30 Wita sampai 16:00 Wita, aturan jam kerja ini berlaku bagi semua pegawai negeri maupun PPPK yang merupakan bagian dari ASN.
Namun begitu, lanjut dia, jam kerja kedinasan dapat diperpanjang apabila sewaktu-waktu diperlukan waktu tambahan lembur yang fungsinya untuk mempermudah dan mempercepat proses administrasi pemerintahan.
“Biasanya akhir tahun banyak dokumen mau diselesaikan akhir tahun, kalau diperlukan lembur silahkan, tapi setahu saya tidak ada gaji tambahan dari pemerintah,” sebutnya.
Dasar regulasi jam kerja kedinasan tugas fungsi staf tentunya telah diketahui seluruh pimpinan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan harusnya tiap juga ASN mengetahui kewajibannya.
Penjelasan Kaharudin ini sekaligus menjawab protes seorang PPPK paruh waktu di Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Nunukan, yang merasa dipekerjakan oleh pimpinan diluar jam kerja hingga larut malam.
“Kewijiban kerja ASN sebatas waktu kedinasan, di luar jam itu tergantung kebijakan pimpinan. Memang ada saya dengar staf mengeluh dipekerjakan diluar jam kantor,” sebutnya
Keluhan staf BPPD Nunukan bekerja hingga larut malam belum diketahui kepastiannya, meskipun informasi keluhan persoalan ini sudah sangat masif dan menyebar di lingkungan masyarakat.
Kaharuddin berharap persoalan ini tidak menimbulkan dampak intimidasi ataupun ancaman terhadap staf yang mengeluhkan perlakuan kepala BPPD Nunukan, Robby Nahak Serang ke staf pegawai.



