BKPSDM Nunukan Ingkatkan Kewajiban Jam Kerja ASN dari Pukul 07.30 – 16.00 Wita

oleh -210 views
oleh
Aparatur Sipil Negara melaksanakan upacara di halaman kantor Bupati Nunukan

“Kita belum ada bukti secara valid membuktikan beliau melakukan itu kepada staf, kalaupun persoalan ini benar bisa melaporkan ke BKPSDM,” jelasnya.

Keluhan staf PPPK paruh waktu BPPD Nunukan dipekerjakan diluar jam kantor disampaikan oleh Rusli, yang tidak terima anak menantunya berinisial A selama berapa bulan terakhir pulang kerja selalu larut malam.

“Sejak BPPD dipimpin pak Robby, anak saya dipekerjakan sampai larut malam setiap hari, padahal dia PPPK paruh waktu,’’ sebut Rusli.

Rusli tidak mempersoalkan staf dipekerjakan hingga larut malam selama berhubungan dengan urusan kedinasan, bukan urusan kepentingan pimpinan seperti menjaga cafe atau urusan rumah tangga.

Sebagai salah satu pimpinan lembaga negara, Rusli memahami mekanisme kerja waktu tambahan atau lembur, hanya saja mempekerjakan pegawai diluar jam kerja pasti ada surat perintah dan alasan tertentu.

“Kalau bicara pimpinan, saya juga pimpinan lembaga, tapi tidak pernah mempekerjakan pegawai di luar urusan kantor, apalagi sampai larut malam begitu,” ungkapnya

No More Posts Available.

No more pages to load.