NUNUKAN.LK – Pemerintah Nunukan, Kalimantan Utara, belum memutuskan sanski Hukuman Disiplin (Hukdis) bagi Mujtahid (48), oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tersandung pidana pencabulan anak 3 tahun
“Perkaranya sudah vonis di tingkat Pengadilan Negeri Nunukan dengan hukuman 7 tahun atas perkara pencabulan anak,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kaharuddin, Rabu (01/04/2026).
Meski sudah vonis, namun secara hukum perkara Mujtahid belum dapat dikatakan selesai karena sampai hari ini belum ada informasi apakah oknum PPPK Nunukan tersebut mengajukan upaya hukum banding.
Untuk itu, BKPSDM Nunukan telah menyurati Pengadilan Negeri Nunukan meminta hasil salinan putusan dan kepastian hukum sebagai bukti bagi pemerintah dalam mengambil keputusan sanksi disiplin.
“Kita tunggu dulu surat balasan dari pengadilan, apakah yang bersangkutan mengajukan banding atau vonisnya sudah inkrah,” jelasnya.
Proses hukuman disiplin (Hukdis) bagi ASN maupun PPPK penuh waktu yang tersandung pidana hukum dibagi beberapa tingkat mulai dari rendah, sedang hingga berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Salah satu syarat PTDH bagi ASN adalah berstatus terpidana dengan hukuman paling singkat 2 tahun, namun syarat ini bisa tidak berlaku apabila pegawai tersebut dikenakan pidana dengan kasus korupsi dan narkotika.
“Kontrak kerja PPPK panuh waktu berjangka 3 sampai 5 tahun, kalau dimasa itu tersandung kasus pidana, maka bisa langsung di sanksi PTDH,” bebernya.
ASN Pecandu Narkoba
Berbeda dengan oknum ASN Satpol PP Nunukan pecandu Narkoba dan menjalani rehabilitasi, proses sanksi bagi HA yang masih dalam kewenangan internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat bersangkutan bekerja.
“Sanksi pelanggaran disiplin kepegawaian ASN di awali dari internal OPD dengan hukuman Hukdis rendah sampai sedang,” jelasnya.



