NUNUKAN.LK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, menggelar Kunjungan Kerja (kunker) ke Direktorat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI di Jakarta, Selasa, (18/2/ 2025),
Anggota Komisi I DPRD Nunukan, Andre Pratama, mengataan pertemuan bersama Kemenhub bertujuan mengevaluasi sistem pelayanan pelayaran, mengidentifikasi hambatan, dan merumuskan solusi yang efektif dan efisien.
“Pertemuan ini membahas permasalahan dan mencari solusi terkait kewenangan pelayanan pelayaran di Kabupaten Nunukan yang selama ini menimbulkan berbagai kendala,” kata Andre, Kamis (20/02/2025)
Selain itu, kunker juga dipicu dari banyaknya keluhan masyarakat dan pelaku usaha pelayaran, meliputi pembiaran izin pelayanan kapal cepat di bawah 7 GT, dimana adanya tumbang tindih antar instansi dalam memberikan kewenangan pengawasan.
Andre menilai, instansi yang memiiki kewenangan di terhadap pelayaran laut dan sungai seperti Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Dinas Perhubungan selaku penanggung jawab pengawasan pelayaran laut dan sungai kurang koordinasi
“Kondisi ini berdampak signifikan terhadap keselamatan pelayaran, efisiensi bisnis, dan perekonomian masyarakat yang bergantung pada sektor maritime,” ucapnya.
Lambatnya penanganan izin dan ketidakjelasan kewenangan menyebabkan kerugian ekonomi bagi para pelaku usaha serta ketidakpastian bagi pengguna jasa pelayaran kapal pengangkut barang ke perairan sungai maupun speedboat
“Permasalahan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa manusia,” tegas Andre.
Untuk itu, dirinya menekankan pentingnya koordinasi yang terintegrasi serta penegasan kewenangan masing-masing instansi untuk menghindari saling lempar tanggung jawab seperti terjadi pada insiden kecelakaan laut speedboat di Tinabasan.
Ia berharap kunjungan ini menghasilkan jawaban konkret mengenai pembagian kewenangan yang jelas, peningkatan koordinasi antar instansi, dan mekanisme penyelesaian masalah yang lebih responsif.
“Kami ingin ada penyelesaian masalah ini agar kedepannya pelaku usaha memiliki perlindungan hokum dalam pelayaran laut dan sungai,” bebernya.
Pertemuan ditutup dengan penjelasan Kasubdit Pengendalian Operasional Sungai, Danau dan Penyeberangan, Ditjen Perhubungan Kemenhub RI, Capt Bintang Novi.
Capt Bintang Novi merekomendasikan tugas dan wewenang pelayaran laut, sungai dan danau kembali diambil alih oleh KSOP Nunukan, sesuai Permen/PM/173 Tahun 2025 yang telah ditandatangani.
“Tugas kewenangan pengawasan pelayaran laut dan sungai dialihkan dari BPTD ke KSOP Nunukan,” tutupnya.




