Ia berharap kunjungan ini menghasilkan jawaban konkret mengenai pembagian kewenangan yang jelas, peningkatan koordinasi antar instansi, dan mekanisme penyelesaian masalah yang lebih responsif.
“Kami ingin ada penyelesaian masalah ini agar kedepannya pelaku usaha memiliki perlindungan hokum dalam pelayaran laut dan sungai,” bebernya.
Pertemuan ditutup dengan penjelasan Kasubdit Pengendalian Operasional Sungai, Danau dan Penyeberangan, Ditjen Perhubungan Kemenhub RI, Capt Bintang Novi.
Capt Bintang Novi merekomendasikan tugas dan wewenang pelayaran laut, sungai dan danau kembali diambil alih oleh KSOP Nunukan, sesuai Permen/PM/173 Tahun 2025 yang telah ditandatangani.
“Tugas kewenangan pengawasan pelayaran laut dan sungai dialihkan dari BPTD ke KSOP Nunukan,” tutupnya.




