Berkas Perkara TPPM Dua Warga Malaysia di Nunukan Sudah P21

oleh -4,112 views
oleh
Kepala Imigrasi Nunukan Adrian Soetrisno menggelar pres release perkara TPPM warga Malaysia yang telah dinyatakan P21

NUNUKAN.LK – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Kalimantan Utara, menyatakan berkas perkara tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) dua warga Malaysia, Syurian dan Samsul dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkas TPPM warga Malaysia sudah P21, selanjutnya penyidik Imigrasi Nunukan segera melimpahkan berkas dan tersangka untuk tahap II ke Kejaksaan Negeri Nunukan,” kata kepala Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno, Jumat (17/10/2025),

Kasus TPPM dua warga Malaysia, merupakan hasil penindakan Satgas Pamtas Yonif 11/Guntur Geni Kostrad RI – Malaysia, bulan 14 Juli 2025 yang perkaranya ditangani oleh Imigrasi Nunukan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Syurian dan Samsul tertangkap tangan masuk wilayah Nunukan, menggunakan perahu mesin 15 PK dengan maksud menjemput 4 Calon Pekerja Migran Indonesia (C-PMI) untuk dibawa bekerja secara ilegal di Kalabakan, Sabah, Malaysia.

“Dua warga Malaysia ini masuk ke Nunukan tanpa dokumen, keduanya berencana membawa 4 orang PMI ke Malaysia atas perintah seseorang di Malaysia,” sebutnya;

Adrian menuturkan, Syurian dan Samsul dijerat dengan Pasal 120 ayat (2) dan/atau Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang percobaan penyelundupan manusia dan pelanggaran masuk wilayah tanpa izin resmi.

Kedua pelaku baru pertama kali terlibat dalam jaringan kasus TPPM, dan berdasarkan pengakuan, pelaku masuk ke Nunukan atas perintah keluarganya (Paman) yang saat ini berada di Kalabakan, Malaysia.

“Peman dari pelaku ini bekerja di Malaysia dan memiliki jaringan untuk mempekerjaan PMI di Malaysia, secara non procedural,” sebutnya.

Proses penyidikan kasus TPPM dilakukan secara profesional oleh PPNS Imigrasi bekerja sama dengan Satgas Pamtas, BP3MI, dan Kejaksaan Negeri Nunukan. Keberhasilan penanganan kasus menjadi bukti konsistensi Imigrasi dalam menjaga perbatasan negara dari ancaman pelanggaran hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.