Anggota DPRD Nunukan Bimtek Pemahaman Fungsi Strategis Pokir

oleh -1,395 views
oleh
Anggota DPRD Nunukan mengikuti Bimtek pendalaman tugas dan mempertegas kedudukan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dalam sistem peraturan perundang-undangan

NUNUKAN.LK –  Sejumlah anggota DPRD Nunukan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) pendalaman tugas dan mempertegas kedudukan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dalam sistem peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan Bimtek dengan tujuan memperdalam pemahaman terhadap fungsi strategis Pokir dalam proses perencanaan pembangunan daerah menghadirkan Staf Ahli Bidang Aparatur Pemerintah Provinsi Kaltara, Syahrullah Mursalin, selalu narasumber.

Syahrullah mengatakan keberadaan Pokir telah diatur dalam Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, regulasi ini menyebutkan bahwa Pokir DPRD merupakan masukan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Pokir memiliki legalitas yang wajib dipertimbangkan oleh pemerintah daerah,” kata Syahrullah, Kamis (16/10/2025)

Menurutnya, Pokir bukan sekadar usulan politik, tetapi bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan yang memiliki dasar hukum kuat. Pokir berfungsi sebagai jembatan antara kebutuhan masyarakat dan kebijakan pembangunan daerah.

Melalui Pokir, aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD diterjemahkan menjadi program dan kegiatan yang terencana dalam dokumen perencanaan daerah. Sehingga tiap aspirasi memiliki peluang untuk diwujudkan dalam program kerja pemerintah daerah.

“Penyampaian Pokir dilakukan secara resmi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada tahap penyusunan rancangan awal RKPD,” terangnya.

Setiap anggota DPRD diwajibkan menginput hasil penjaringan aspirasi masyarakat ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) agar prosesnya transparan dan terdokumentasi dengan baik.

Tiap Pokir disinkronkan dengan prioritas pembangunan daerah agar selaras dengan visi dan misi kepala daerah.  Dalam konteks ini, kedudukan Pokir tidak berdiri sendiri, tetapi melekat pada dua fungsi DPRD yaitu fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

No More Posts Available.

No more pages to load.