NUNUKAN.LK – Anggota DPRD Nunukan asal pulau Sebatik memdesak Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Cabang BPN Nunukan, mempercepat proses administrasi penyelesaian ganti rugi lahan embung Lapri milik masyarakat.
“DPRD Nunukan dan pemerintah daerah sudah menyediakan anggaran ganti rugi lahan embung sejak tahun 2025 dan berlanjut ke tahun 2026,” kata Andre, Jumat (03/04.2026).
Desakan 40 Kepala Keluarga (KK) pemilik lahan terdampak perluasan embung Lapri sangatlah wajar, karena persoalan ini telah lama ditunggu sejak rencana ganti rugi dijanjikan pemerintah daerah sebelum tahun 2024.
Andre menerangkan, DPRD bersama Pemerintah Nunukan hanya sebatas mengalokasikan anggaran, sedangkan proses teknis penaksiran nilai harga tanah dan hal lainnya tentunya menjadi kewenangan lembaga independen dan instansi teknis BKN.
“Makanya Pemkab Nunukan membentuk tim panitia melibatkan BPN selalu instansi teknis dan Jasa Penilai Publik (KJPP), mereka itulah yang diminta pemerintah mengurusi hal teknis,” ujarnya.
Ganti rugi lahan embung Lapri merupakan hajat hidup orang banyak, sebab jika persoalan ini terus berlarut-larut, maka pemilik lahan mengalami kerusakan akibat lahan-lahan kebunnya terendam air luapan embung.
Masyarakat pemilik kebun kelapa sawit di sekitar embung Lapri kesulitan melakukan panen lantaran jalan menuju kebun selalu terendam air luapan embung, terkadang tidak jarak buah membusuk akibat sulitnya akses jalan.
“Hal-hal seperti ini harus dipikirkan bersama, jangan sampai pembayaran tertunda hanya karena beda pendapat aturan teknis yang sebenarnya sudah jelas,” tuturnya.
Kantor BPN Cabang Nunukan harusnya mengikuti arahan dari Kementerian ATR/BPN yang menyatakan langkah diambil Pemkab Nunukan melakukan addendum pergantian ketua Tim KJPP sudah sangat tepat di saat kondisi force majeure.
Keterlambatan ganti rugi lahan menjadi beban bagi DPRD dan Pemkab Nunukan, karena dalam pandangan sederhana masyarakat akan menilai kinerja dewan dan pemerintah lambat dalam mengapresiasi tuntutan.
“Saya minta BPN Nunukan bekerjasamalah dengan baik. Jangan sampai persoalan ini jadi bola liar dikembangkan seolah-olah pemerintah daerah yang tidak mau bayar,” ucapnya.
Terhadap persoalan ini pula, Andre mengaku sudah meminta penjelasan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Nunukan, terkait tindak lanjut dari tim panitia maupun KJPP dalam menyelesaikan proses tahap akhir ganti rugi.
Dimana langkah Pemkab Nunukan bersurat dan datang langsung berkonsultasi ke Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN sudah sangat tepat, namun upaya ini belum cukup untuk meyakinkan BPN Nunukan.
“Semua tahapan administrasi sudah penuhi, anggaran juga sudah disiapkan, bahkan ada bukti hasil catatan pertemuan di kementerian membahas hal ini. Tolong BPN jangan persulit masyarakat Sebatik,” ungkapnya.




