DPRD Kaltara Gelar Paripurna Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

oleh -177 views
oleh
Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. H. Sanusi menyerahkan dokumen nota pengantar Ranperda tentang pertanggungJawaban APBD tahun anggaran 2025 kepada Wakil ketua DPRD Kaltara H. Muhammad Nasir

TANJUNG SELOR.LK – DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat paripurna ke – 12 penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungJawaban APBD tahun anggaran 2025.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, didampingi Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, dan wakil ketua Kaltara H. Muddain, digelar Senin (22/06/2026).

Mewakili Gubernur Kaltara, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. H. Sanusi, menyampaikan bahwa penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kaltara tahun 2025 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.

Dimana pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disusun dengan sistematika yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Lebih lanjut, Sanusi menerangkan laporan keuangan daerah telah diaudit oleh BPK RI dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Capaian tersebut menjadi WTP ke-12 kali berturut-turut sejak tahun 2014, sebagai bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel,” kata Sanusi.

Realisasi pendapatan daerah tahun 2025 tercatat mencapai 86,42 % persen dari target. Sementara realisasi belanja daerah mencapai 85,91% dari anggaran yang ditetapkan.

Mengakhiri penyampaiannya, Sanusi mengucapkan terimakasih atas kerja sama yang terjalin dengan DPRD, dan berharap DPRD dapat membahas dan menyetujui Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui proses evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri.

No More Posts Available.

No more pages to load.