NUNUKAN.LIPUTAN.KALTARA – Pengadilan Negeri (PN) Nunukan menggelar sidang perdana kepemilikan 72 butir pil ekstasi terdakwa Rian Ariadi (35) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) UPT Bapenda Kalimantan Utara wilayah Nunukan dan dua rekannya Herman serta Pandi.
Sidang pembacaan dakwaan yang digelar di ruang sidang utama PN Nunukan, dipimpin ketua majelis hakim Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo dengan hakim anggota Yodo Prakoso dan Bimo Putro Sejati.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan Adi Setya Desta Landya menerangkan, Rian didakwakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena melakukan percobaan atau permufakatan jahat bersama saksi Herman dan Pandi tanpa hak membeli, menerima dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis ekstasi.
Terdakwa Rian bersama saksi Herman dan Padli yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini diamankan Satresnarkoba Nunukan, bulan Juli 2023 di sebuah tempat di Kecamatan Nunukan dengan barang bukti ekstasi warna coklat berlogo youtube.
“Awalnya Rian bertanya kepada Herman dimana jual pil inex, lalu dijawab Herman tidak tahu saya, kemudian Herman bilang mungkin ada di Tawau, Malaysia,” sebut Desta.
Dari percakapan itulah, Rian meminta Herman untuk mengatur pembelian barang. Herman selanjutnya menghubungi temannya bernama Pandi bertanya apakah dimana jual inex, ada temanku mau cari.
Percakapan para terdakwa terus berlanjut, Herman memberikan nomor kontak telepon Pandi kepada Rian dan terdakwa Rian langsung menghubungi kontak Pandi untuk memesan ekstasi sebanyak 200 butir.
Selang satu minggu, Pandi menghubungi Rian menginformasikan pil ekstasi sudah ada, tapi harganya belum diketahui,” ucapnya.
Komunikasi antara Rian dan Pandi terus berlanjut ke tahap transaksi pembelian dengan harga perbiji RM 40 yang jika ditotalkan untuk 200 biji pil ekstasi berjumlah RM 8.000 atau setara Rp 27.000.000.
Sekitar tanggal 21 Agustus 2023, Rian menitipkan uang ekstasi kepada Pandi untuk membeli barang di Tawau, Malaysia, kedua terdakwa juga bersepakat bahwa barang akan di pulau Nunukan sesuai perjanjian.
“Rian menghubungi terdakwa Herman menyampaikan ada sudah ku dapat barang dari Pandi harga RM 40 per butir,” sambung Jaksa.
Selang berapa hari kemudian, PANDI menghubungi Rian mengatakan aku di Nunukan sudah ini, dibagian mana rumahmu, lalu dijawab Rian Jalan Pesantren Nunukan, belakang pom bensin lama rumah kayu warga biru.
Terdakwa Rian bertemu dengan Herman di tempat tongkrongan jalan Tengku Umar Nunukan, Rian memberikan 1 butir ekstasi kepada Herman dam keduanya bersama-sama mengkonsumsi pil ekstasi.
Empat hari setelah Rian dan Herman mengkonsumsi ekstasi atau tepatnya 13 September 2023, anggota Resnarkoba Polres Nunukan mendatangi rumah Rian lalu penangkapan serta penggeledahan rumah dan badan.
Dalam penggeledahan, Polisi menemukan 1 bungkus plastik berisi 5 butir ekstasi yang terselip di pagar rumah terdakwa di Jalan Teuku Umar Nunukan. selanjutnya 14 September 2023 ditemukan lagi 7 butir setengah ekstasi yang tersimpan di dalam kantong baju di rumah mess UPTD Bapenda wilayah Nunukan.
Selanjutnya 15 September 2023 anggota Satresnarkoba Nunukan menemukan lagi pil ekstasi sebanyak 60 butir yang disimpan di dalam kamar mess UPTD Bapenda wilayah Nunukan, pil ekstasi tersimpan di lipatan karpet tidur warna biru.
“Rian sempat membuang 92 butir ekstasi ke dalam kloset rumahnya dan sebanyak 32½ butir dikonsumsi sendiri,” bebernya.