NUNUKAN.LIPUTAN.KALTARA – Pengadilan Negeri (PN) Nunukan menggelar sidang perdana kepemilikan 72 butir pil ekstasi terdakwa Rian Ariadi (35) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) UPT Bapenda Kalimantan Utara wilayah Nunukan dan dua rekannya Herman serta Pandi.
Sidang pembacaan dakwaan yang digelar di ruang sidang utama PN Nunukan, dipimpin ketua majelis hakim Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo dengan hakim anggota Yodo Prakoso dan Bimo Putro Sejati.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan Adi Setya Desta Landya menerangkan, Rian didakwakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena melakukan percobaan atau permufakatan jahat bersama saksi Herman dan Pandi tanpa hak membeli, menerima dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis ekstasi.
Terdakwa Rian bersama saksi Herman dan Padli yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini diamankan Satresnarkoba Nunukan, bulan Juli 2023 di sebuah tempat di Kecamatan Nunukan dengan barang bukti ekstasi warna coklat berlogo youtube.
“Awalnya Rian bertanya kepada Herman dimana jual pil inex, lalu dijawab Herman tidak tahu saya, kemudian Herman bilang mungkin ada di Tawau, Malaysia,” sebut Desta.
Dari percakapan itulah, Rian meminta Herman untuk mengatur pembelian barang. Herman selanjutnya menghubungi temannya bernama Pandi bertanya apakah dimana jual inex, ada temanku mau cari.