Mulai 1 Juli 2025, Imigrasi Nunukan Berlakukan Penggunaan E-Paspor

oleh -1,593 views
oleh
Kepala Seksi Tikim kantor Imigrasi kelas II TPI Nunukan, Iwan memperlihatkan halaman belakang buku e-paspor

NUNUKAN.LK – Kantor Imigrasi kelas II TPI Nunukan, Kalimantan Utara, mulai 01 Juli 2025 memberlakukan paspor elektronik biasa (E-Paspor), dan secara bertahap akan menerbitkan e-paspor sebagai pengganti paspor non elektronik biasa.

“Semua perangkat sudah lengkap untuk proses penerbitan paspor biasa elektronik. Mulai 1 Juli 2025, Kantor imigrasi Nunukan, tidak lagi menerbitkan paspor biasa non elektronik,” kata Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim), kantor Imigrasi kelas II Nunukan, Iwan, Selasa (01/07/2025).

Pemberlakuan e-paspor biasa merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 tentang penerbitan paspor biasa elektronik secara penuh pada kantor imigrasi di seluruh Indonesia.

Iwan menjelaskan, e-paspor biasa memiliki fitur keamanan yang lebih canggih dibandingkan paspor biasa non-elektronik, dimana dalam lampiran kertas paspor terdapat chip untuk menyimpan data biometrik pemegang paspor.

“Chip tersimpan di halaman buku paspor paling akhirnya, makanya di halaman itu tertulis pospor tidak boleh ditekuk, dilipat, dilubang, dicelupkan dalam cairan, pospor juga tidak boleh ditaruh di tempat sangat panas,” sebutnya.

Terbitnya e-paspor biasa diharapkan dapat meminimalisasi risiko pemalsuan dokumen dan mempercepat proses imigrasi di berbagai negara. Pemilik e-paspor- juga mendapat kemudahan dalam pengurusan surat Visa.

Pembuatan e-paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun ditetapkan sebesar Rp650.000, sedangkan untuk masa berlaku 10 tahun dikenakan biaya sebesar Rp950.000. angka ini tentunya sedikit lebih mahal dari pembuatan paspor biasa.

“Biaya permohonan paspor biasa berlaku 5 tahun Rp 350.000, sedangkan paspor berlaku 10 tahun Rp 600.000, jadi ada kenaikan harga pembuatan e-paspor biasa,” tuturnya.

Warga Indonesia maupun warga asing pemilik e-paspor biasa yang melakukan perjalanan di bandara dengan fasilitas autogate cukup menempatkan atau meletakkan buku paspor di autogate sebagai pengganti pemeriksaan petugas imigrasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.