NUNUKAN.LK – Pemilik pabrik pengolahan es batu kristal di Jalan Hasanudin, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Amirin (40) melaporkan dugaan penggelapan uang perusahaan oleh karyawannya.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan mengatakan, pelaku berinisial JL (26) dilaporkan atas dugaan penggelapan uang setoran hasil penjualan es batu kristal senilai Rp 36 juta.
“Pelaku JL merupakan karyawan PT. Colds Storage yang dipercaya oleh Amirin untuk mengelola penjualan es batu, termasuk terhadap keuangan pabrik,” kata Ipda Sunarwan, Minggu (08/06/2025).
Terungkapnya kasus penggelapan bermula dari laporan karyawan bernama Hengky kepada Amirin yang menanyakan pembayaran 18 tangki profil air sebagai bahan baku pengolahan es batu kristal.
Amirin yang heran ditanyakan pembayaran uang air menghubungi dan mencari keberadaan JL yang selama ini dipercaya mengelola keuangan tempat usaha, namun upaya tersebut tidak kunjung direspon oleh JL.
“Korban tidak bisa menghubungi pelaku, lalu Amirin berinisiatif pergi ke pabrik mengecek pembukuan laporan hasil penjualan es batu selama 1 bulan atau bulan Mei 2025,” sebutnya.
Dari pemeriksaan buka laporan itulah, Amirin mengetahui bahwa karyawan JL belum menyetorkan penghasilan penjualan pabrik es batu kristal selama 1 bulan yang nilainya sekitar Rp 36 juta.