Tak Punya Rujab, Bupati Nunukan Irwan Sabri Akan Tempati Rumah Pribadi

oleh -2,264 views
oleh
Calon Bupati Nunukan H. Irwan Sabri dan Wakil Bupati Nunukan Hermanus

NUNUKAN.LK – Calon Bupati Nunukan terpilih hasil Pilkada 2024 H. Irwan Sabri berkeinginan menempati Rumah Jabatan (Rujab) dalam kesehariannya selama mengemban tugas sebagai kepala daerah 5 tahun kedepan.

“Saya sangat berkeinginan tinggal di Rujab, tapi kondisinya tidak memungkinkan karena asset itu sudah dirobohkan, jadi sementara waktu tinggal di rumah pribadi,” kata Irwan, Senin (10/02/2025.

Rujab Bupati Nunukan merupakan sebuah ikon daerah, dan tentunya setiap daerah memiliki rumah jabatan. Selain berfungsi tempat tinggal, bangunan itu bisa dimanfaatkan guna membahas berbagai persoalan di luar kantor pemerintah.

Irwan mengaku telah mempelajari persoalan Rumdis Nunukan yang telah dirobohkan tahun 2012 berganti dengan bangunan Guest house. Kedua banguan ini berbeda fungsi dan tentunya bentuk bangunan juga berbeda.

“Insya Allah saya bersama Wakil Bupati pak Hermanus dilantik 20 Februari 2025 di Jakarta, setelah dilantik saya menempati rumah pribadi,” ucapnya.

Persoalan Rujab Bupati sangat penting dan sudah seharusnya Nunukan memiliki. Untuk itu, Irwan berjanji akan memanggil semua pemangku kebijakan terkait membahas apakah kemungkinan bisa kembali dibangun atau ada teknis lainnya.

“Tetap kami upayakan Nunukan punya Rumdis seperti daerah lainya dengan syarat tidak bertentangan dengan aturan pemerintah,” bebernya.

Terpisah, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan, Asmar menerangkan keinginan Bupati Nunukan menempati Rujab belum bisa dipenuhi Pemerintah Nunukan karena terkendala  persoalan aset bangunan.

“Persoalan ini sudah ada pembicaraan di awal, Jadi sementara waktu Bupati Nunukan menempati rumah jabatan wakil bupati selama 6 bulan,” jelasnya.

Penempatan rumah jabatan wakil bupati hanya bersifat sementara sambil menunggu rampungnya renovasi rumah pribadi milik Irwan Sabri Jalan Tengku Umar, Kecamatan Nunukan, yang nantinya dijadikan rumah jabatan.

Kemudian, untuk Wakil bupati Nunukan, pemerintah telah menyiapkan rumah dinas Sekda untuk ditempati Hermanus selama 6 bulan sambil menunggu pindahnya Bupati Nunukan dari rumah dinas wakil bupati.

“Bupat menempati rumah wakil, wakil menempati rumah sekda, setelah 6 bulan wakil kembali ke rumah dinas dan bupati kembali ke rumah pribadinya,” tuturnya.

Asmar menerangkan, sampai hari ini Pemerintah Nunukan belum menyelesaikan persoalan asset pada komplek Rujab bupati yang didalamnya berdiri bangunan berlantai satu dengan peruntukan Guest House.

Bangunan Guest House pada dasarnya bisa ditempati untuk kediaman sehari-hari Bupati Nunukan, hanya saja perlu didesain ulang menyesuaikan dengan pemanfaat rumah jabatan kepala daerah.

“Guest House itu hanya peruntukan saja, sebenarnya bisa digunakan untuk rumah jabatan siapa saja, tinggal mungkin didesain ulang menyesuaikan lagi,” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.