NUNUKAN.LIPUTAN.KALTARA – Seorang remaja laki – laki 17 tahun putus sekolah di Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, diamankan Satreskrim Polres Nunukan, atas laporan persetubuhan terhadap pacarnya yang masih dibawah umur.
“Laporan perkara dibuat oleh orangtua korban yang tidak terima anaknya disetubuhi,” kata Kanit IDIK 4/Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nunukan, Ipda Martha Nuka, Senin (06/06/2024).
Martha menjelaskan, korban dan korban memiliki hubungan asmara atau pacaran sejak tahun 2023 dan kedua mengaku telah berulang kali melakukan hubungan layaknya suami istri sejak tahun lalu hingga sekarang atau setidaknya 7 kali.’
Kronologi terungkapnya perkara bermula dari orangtua korban mencari anaknya di tempat kerja toko penjualan pakaian terkenal di Nunukan, namun tidak menemukan keberadaan anaknya.
“Ibunya cari anaknya di tempat kerja, tapi bilang teman kerjanya tidak ada disini, katanya korban dijemput laki-laki mungkin ditempat pacarnya,” ucapnya.
Dari pengakuan korban, pelaku sering kali menjemput korban di saat siang jam kerja dan kembali diantar pulang sore hari ke toko pakaian bersamaan usai jam kerja. Kejadian ini diketahui oleh rekan-rekan kerja korban.
Orangtua korban yang curiga melihat tingkah anaknya bertanya apakah pacarnya sering jemput. Korban yang dalam keadaan takut akhirnya membenarkan bahwa dirinya sering dibawa ke rumah kekasihnya.
“Korban mengakui sudah berulang kali melakukan hubungan badan sejak tahun 2023 sampai sekarang,” terangnya.
Polres Nunukan yang menerima laporan orang tua korban langsung menjemput pelaku di rumahnya tanpa perlawanan, pelaku juga tidak membantah sering menjemput pacarnya kekasihnya dan membujuk rayu agar melakukan hubungan badan.
Dari kejadian ini, Polisi mengamankan sejumlah alat bukti tindak kejahatan seperti, kasur busa, bantal, seprai di lokasi kejadian serta pakaian korban. Terhadap pelaku dan korban, penyidik memberikan pendampingan selama pemeriksaan.
“Pelaku dan korban sudah tidak sekolah, tapi usia mereka dibawah umur, jadi diberikan penyampingan dan pemeriksaan dibuat secepat mungkin,” bebernya.
Dalam perkara seksual anak, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak untuk menjadi Undang-Undang.
“Ancaman pidana pelaku seksual anak dibawah umur minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup Martha.