NUNUKAN.LIPUTAN.KALTARA – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Nunukan, Kalimantan Utara, tersangka pengguna narkotika jenis sabu telah menyelesaikan masa asesmen oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan.
“Asessmennya sudah selesai dan sesuai aturan BNNK mengeluarkan surat rekomendasi rehabilitasi kepada penyidik Polres Nunukan, kata Humas BNN Nunukan Zainal Arifin, Jumat (26/042024).
ASN yang menjadi asesmen adalah FD (37) berstatus dokter gigi di Puskesmas Sebuku dan NB (43) staf kantor Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan. Keduanya diamankan 11 Maret 2024 di Jalan Angkasa RT 10 Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan,
Pengajuan asesmen dimohonkan oleh tersangka dengan asumsi barang bukti sabu di bawah 1 gram dan dikonsumsi sendiri sebagaimana syarat ketentuan dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010.
“Asesmen itu berfungsi untuk menilai seberapa besar tingkat kecanduan terhadap narkotika dan syarat utama asesmen haruslah korban pengguna,” sebutnya.
Pengajuan rehabilitasi seorang pecandu narkotika dapat dilakukan dengan dua cara, yakni voluntary sukarela permintaan sendiri dan compulsary seseorang yang sedang berkasus hukum seperti dilakukan pada FD dan NB.
Namun, sebelum tahapan rehabilitasi disetujui, tim asesmen hukum dan medis terdiri dari psikolog dan dokter melakukan penyelidikan dan pemeriksaan untuk memastikan pemohon benar-benar sebagai korban pengguna bukan sebagai bandar sabu.
“BNNK Nunukan hanya merekomendasikan pemohon assesmen layak atau tidak direhabilitasi, selanjutnya urusan rehabilitasi menjadi kewenangan penyidik kepolisian,” jelasnya.
Zainal menuturkan, masa waktu rehabilitasi rawat inap sendiri tergantung tingkat kecanduan antara 3 bulan sampai 6 bulan dan selama menjalani rehabilitasi, kebutuhan hidup menjadi tanggung jawab pemerintah.
Kemudian, jika kemudian hari ditemukan pemohon asesmen ternyata tidak hanya pemakai/pecandu melainkan pengedar, maka rekomendasi dapat dibatal, sebagaimana PP Nomor 25 tahun 2011 tentang wajib lapor pecandu narkoba.
“Ini penting diketahui pemohon rehabilitasi, tolongan jangan berbohong, pengedar sindikat sabu jangan mengaku korban atau pecandu,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, oknum ASN dokter gigi dan staf kelurahan di Nunukan, Kalimantan Utara, diamankan polisi berkaitan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu ‘Paket Hemat’ yang dibelinya seharga Rp 300.000.
Pelaku diamankan Senin 11 Maret 2024 sekitar pukul 13.05 Wita di Jalan Angkasa RT 10 Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Nunukan dengan barang bukti seberat 0,09 gram, terselip di saku sepeda motor Suzuki Gleds milik tersangka.
FD mendapatkan sabu dengan cara meminta NB untuk membeli dari seseorang yang telah lama dikenalnya. Kedua oknum ASN Pemkab Nunukan itu rencananya hendak memakai sabu bersama-sama.