Waspada Penipuan, OJK Kaltimtara Ingatkan Warga Tidak Sebarkan Data Pribadi di Medsos

oleh -2,069 views
oleh
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim Kaltara Made Yoga Sudharma (ket foto : Liputankaltara)

“Kalau dapat whatsapp surat undangan nikah atau biasanya surat tilang atau tiba tiba ada tagihan PLN jangan mendownload,” sebutnya.

OJK juga sering mendapatkan pengaduan kerugian dari nasabah akibat kelalaian nasabah itu sendiri yang dengan sadar memberikan data pribadinya kepada orang tidak kita kenal yang mengaku sebagai petugas bank.

Kasus terbesar diterima OJK adalah pengaduan nasabah yang tabungannya terkuras Rp 400 juta lantaran mengikuti arahan seorang yang mengirimkan pesan untuk mengisi data pribadi melalui tread di whatsapp

Kejadiannya sabtu dan minggu jadi dia tidak mengetahui, nanti setelah senin baru sadar isi rekening habis, makanya jangan pernah memberikan nomor pin ATM ke siapapun,” bebernya.

Masyarakat juga dihimbau untuk waspada terhadap penawaran investasi dengan modal kecil namuan dijanjikan mendapat bunga besar 50 persen sampai 70 persen per bulan yang tentunya sangat tidak rasional.

“Kalaupun ada ngapain saya ajak bapak ibu, saya investasi saja uang saya sendirian biar saya bisa dapat duit lebih banyak,” tuturnya.

Nah itu yang kadang kadang sering terjadi, bahwa penawaran penawaran investasi itu di luar sana juga tidak sedikit yang sifatnya ilegal, karena kalau sudah ilegal urusannya panjang dan dipastikan 99,99 persen uang itu tidak kembali, karena namanya ilegal kita mau tagih kemana”, tambahnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.