“Awalnya korban tidak menduga teman akrabnya ternyata tega mencuri uang hasil kerja dilaut,” terangnya.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui segala perbuatannya mencuri yang milik Tarmizi. Pelaku juga tidak membantah sering tidur di rumah korban dan mengetahui tempat penyimpanan uang temannya.
Zainal menuturkan, pelaku yang selama ini kecanduan bermain judi online menghabiskan sebagian uang hasil curian untuk judi slot.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” jelasnya.