Warga Sebatik Curi Uang Temannya Rp 6 Juta Untuk Main Judi Slot

oleh -101 views
oleh
Pelaku pencurian uang Rp 6 juta untuk bermain judi Slot diamankan unit Reskrim Polsek Sebatik Barat

NUNUKAN.LK – Polsek Sebatik Barat, menangkap S (33), warga Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, karena mencuri uang milik Tarmizi (26) yang merupakan teman karibnya.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, mengatakan S mencuri uang sebesar Rp 6 juta ketika pemiliknya sedang bekerja menanam rumput laut, Minggu (6/4/2025).

‘’Kasus pencuriannya dilaporkan oleh korban ke Polisi Selasa 22 April 2025, kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku,” kata Zainal pada Niaga.Asia, Kamis (24/04/2025).

Aksi pencurian dilakukan sekitar pukul 04:30 Wita, Korban menceritakan, sebelum kehilangan sempat mengecek keberadaan uangnya yang tersimpan dalam tas yang saat itu masih ada sesuai jumlah Rp 6.000.000.

Melihat uangnya masih ada, korban dengan santai pergi ke laut untuk mengambil bibit rumput laut. Menjelang siang pukul 12:00 Wita, korban pulang ke rumah dan mendapati uang dalam tas miliknya telah hilang semua.

“Korban sempat mencari-cari dirumah tapi tidak ketemu, kemudian perkaranya dilaporkan ke Polisi,” ujarnya.

Unit Reskrim Polsek Sebatik Barat yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian dan penyelidikan yang mengarah kepada seorang pria yang selama ini dianggap sebagai teman akrab korban.

Pelaku diketahui sering datang ke rumah korban yang tinggal sendirian, dari keterangan korban itulah, Polisi menduga pelaku merupakan orang dekat yang mengetahui persis seluk beluk rumah dan tempat penyimpanan uang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.