Wakil Ketua DPRD Nunukan Arpiah Sosialisasikan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

oleh -227 views
oleh
Wakil ketua DPRD Nunukan, Arpiah bersama kepala DSP3A Nunukan, Faridah Aryani dan Akademisi dari Politeknik Negeri Nunukan, Hj Nuraini, sosialisasikan Perda Nomor 17 tahun 2015 tentang PPPA

NUNUKAN.LK – Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, Arpiah menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nunukan Nomor 17 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA).

Acara yang digelar di Ballroom Hotel Neo Fortuna Nunukan, menghadirkan narasumber kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan, Faridah Aryani dan Akademisi dari Politeknik Negeri Nunukan, Hj Nuraini.

Arpiah menerangkan saat ini masih sering terjadi tindakan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan maupun anak, perlakuan ini terjadi di hampir semua kalangan mulai dari orang dewasa maupun anak-anak.

“Tindakan diskriminasi terhadap anak dan perempuan terus terjadi di lingkungan keluarga maupun masyarakat, sebagian dari korban menderita dalam tekanan berkepanjangan,” kata Arpiah, Selasa (12/05/2026).

Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan program pencegahan dan penanganan kasus kekerasan, sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan maupun anak dalam hal perlindungan hidup

Salah satu metode yang diambil dalam perlindungan tersebut adalah mensosialisasikan Perda Nomor 17 Tahun 2015 tentang PPPA, kepala masyarakat secara luas melalui Sosperda yang dilaksanakan anggota dewan.

“Sosperda DPRD ini menjadi ruang edukasi bagi masyarakat agar lebih memahami hak – hak perempuan dan anak serta pentingnya perlindungan hukum,” sebutnya.

Saat ini tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan bersama pemerintah daerah tengah menggodok revisi Perda Nomor 17 Tahun 2015 guna memperkuat perlindungan hukum

Dalam rancangan revisi tersebut, DPRD dan pemerintah daerah sepakat Perda Nomor 17 tahun 2015 dipisahkan menjadi 2 bagian yakni, Perda Perlindungan Perempuan dan Perda Perlindungan Anak.

“Kita ingin penerapan Perda lebih fokus dan optimal dalam implementasinya, sehingga perlu memisahkan antara perlindungan perempuan dan perlindungan anak,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala DSP3A Nunukan, Faridah Aryani, mengatakan pemerintah daerah bersama DPRD terus mendorong percepatan pembahasan pemisahan Perda sebagai langkah penguatan perlindungan hukum.

“Kami berharap dengan pemisahan Perda, upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak bisa lebih maksimal dan terarah,” tuturnya.

Faridah juga menyoroti pentingnya peran perempuan dalam pengambilan kebijakan, termasuk melalui keterwakilan minimal 30 persen di lembaga legislatif. Keberadaan perempuan di era modern sejajar dengan kaum pria.

Peran perempuan di era kemajuan sangat sentral dan strategis sebagai agen perubahan, pendidik utama dalam keluarga, serta penggerak pembangunan ekonomi dan sosial, baik di ranah publik maupun domestik.

“Perempuan yang terlindungi dan anak yang terjaga adalah fondasi kuat bagi masa depan daerah dan bangsa Indonesia,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.