Wakil Ketua DPRD Nunukan Andi Mariyati Sosialisasikan Perda Tentang TPPO

oleh -362 views
oleh
Wakul Ketua II DPRD Nunukan Andi Mariyati sosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan TPPO

Berkaca dari banyak kasus TPPO, Mariyati mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui ada perekrutan tenaga kerja yang mencurigakan, laporan bisa disampaikan ke BP2MI, Kepolisian, dan satgas TPPO.

Ia menegaskan, penyalur atau calo yang memfasilitasi keberangkatan pekerja migran ilegal maupun korban TPPO dapat dikategorikan tindakan pidana karena ikut serta membantu terjadinya kejahatan.

“Kalau ada orang disekitar kita hendak ke keluar negeri periksa dokumen paspornya, jangan sampai mereka jadi korban TPPO,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan, Endah Kurniawati menyebutkan perempuan dan anak merupakan paling rentan menjadi korban TPPO.

“Sosialisasi Perda TPPO adalah bagian dari cara pemerintah memberikan perlindungan dan edukasi kepada masyarakat yang dimulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga,” jelasnya.

Saat ini modus perdagangan orang semakin beragam, mulai dari janji kerja dengan gaji tinggi hingga pemalsuan dokumen perjalanan, tawaran menggiurkan ini kerap kali membuat masyarakat masuk dalam perangkap kejahatan.

Endah berharap peserta sosialisasi Perda dapat memahami risiko TPPO serta berperan aktif membantu pemerintah dan aparat kepolisian dalam mencegah terjadinya kejahatan dimulai dari lingkungan terdekat.

No More Posts Available.

No more pages to load.