NUNUKAN.LK – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Andi Mariyati, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kebetulan berapa hari ini belakangan ini marak kasus perdagangan orang di Nunukan, korbannya rata-rata warga luar daerah,” kata Mariyati, Sabtu (31/05/2025).
Sosialisasi Perda TPPO dihadiri perwakilan instansi pemerinta, Polres Nunukan, tokoh masyarakat dan pelajar. Mariyati menyebutkan pentingnya bagi masyarakat pemahaman Perda agar bisa berperan aktif dalam pencegahan dan terjadinya TPPO.
Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang TPPO menjadi instrumen penting bagi Pemerintah Nunukan, dalam mendukung kebijakan nasional, serta Instruksi Presiden terkait pemberantasan TPPO.
“Perda ini tidak hanya memberi rambu-rambu hukum, tapi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah perdagangan orang,” ucapnya.
Untuk penting bagi semua pihak mengenali tanda-tanda akan terjadinya TPPO dan cara melaporkan jika menemukan kecurian munculnya perdagangan di sekitar lingkungan tempat tinggal masyarakat.
Sebagai wilayah perbatasan Indonesia, Kabupaten Nunukan kerap menjadi tempat transit maupun pintu keluar masuk bagi tenaga kerja migran ke Tawau, Sabah, Malaysia, melalui jalur non procedural.
“Baru-baru ini ada 306 WNI dideportasi dari Malaysia, sebagian besar dari mereka terindikasi korban TPPO,” terangnya.