NUNUKAN.LK – Wakil Bupati Nunukan Hermanus membuka kegiatan workshop refleksi kerja kolaborasi dalam percepatan pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat, Senin(06/04/2026)
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari 6 dan 7 April melibatkan berbagai pihak mulai dari pemerintah daerah, perangkat daerah terkait, pemerintah kecamatan, lembaga adat, organisasi masyarakat sipil hingga mitra pembangunan.
“Terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya para tokoh adat dan masyarakat hukum adat yang telah hadir dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan,” kata Hermanus, Senin (07/04/2026)
Workshop yang melibatkan unsur pemerintahan, ormas sipil dan mitra pembangunan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat hukum adat dalam menjaga, serta melestarikan budaya maupun kearifan lokal.
Hermanus berharap seluruh masyarakat hukum adat di Kabupaten Nunukan dapat segera didampingi dalam proses inventarisasi, sehingga percepatan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan dapat segera terwujud.
“Pemerintah Nunukan mendukung penuh kegiatan ini dan berharap berbagai persoalan yang selama ini belum terselesaikan dapat segera menemukan solusi bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Helmi Pudaaslikar, menjelaskan kegiatan ini adalah bagian dari upaya memperkuat keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Nunukan.
“Proses pengakuan masyarakat hukum adat tidak bisa dilakukan secara instan, ada tahapan yang harus dilalui sesuai aturan,” sebutnya.
Aturaan tersebut lanjut Helmi, mulai dari identifikasi, verifikasi, hingga penetapan oleh kepala daerah. Selain itu, perlindungan juga mencakup pengakuan terhadap adat istiadat dan wilayah adat sebagai bagian dari identitas mereka.
“Pemberdayaan juga menjadi bagian penting, seperti di sektor ekonomi dan budaya, yang dilakukan bersama pemerintah daerah dan mitra pembangunan,” jelasnya.
Ia menambahkan, melalui workshop ini seluruh pihak diajak berdialog untuk mengevaluasi apa yang sudah dilakukan, mengidentifikasi hambatan, serta menyusun langkah ke depan agar tetap berjalan sesuai rencana.
“Harapan kita workshop ini mampu menghasilkan rumusan refleksi capaian dan tantangan, rencana aksi percepatan yang terukur dan kolaboratif, serta komitmen,” tururnya.
Ketua panitia workshop, Syamsuri menjelaskan workshop bertujuan untuk merefleksikan capaian dan tantangan dalam pelaksanaan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
“Kegiatan akan menjadi wadah untuk merumuskan langkah percepatan melalui penguatan kerja kolaborasi lintas pihak,” tambahnya.
Workshop hari pertama diawali dengan pembukaan, penyerahan pedoman masyarakat hukum adat, serta sesi refleksi kebijakan dan implementasi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023.
Selanjutnya pada hari kedua, kegiatan difokuskan pada diskusi mendalam terkait tantangan, peluang, dan strategi percepatan melalui kerja kolaborasi serta kebijakan pembangunan daerah serta integrasi wilayah adat ke dalam perencanaan dan tata ruang.
Kegiatan ditutup dengan penyusunan rencana aksi percepatan, presentasi hasil, serta kesepakatan bersama lintas pihak,” ungkapnya.

