NUNUKAN.LK – Wakil Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Hermanus menegaskan pentingnya percepatan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat (MHA).
keberadaan masyarakat hukum adat telah dijamin secara konstitusional melalui Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945, yang mengamanatkan negara untuk mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat.
“Pemerintah sebagai instrumen negara berkewajiban memastikan pengakuan, perlindungan, sekaligus pemberdayaan terhadap masyarakat hukum adat sebagai entitas komunitas yang memiliki hak dan kearifan lokal,” kata Hermanus, Senin (06/04/2026).
Proses pengakuan MHA harus melalui tahapan yang jelas mulai dari identifikasi, verifikasi, dan validasi. Tahapan ini menjadi dasar penting agar pengakuan diberikan memiliki kekuatan hukum serta sesuai ketentuan yang merujuk pada Permendagri Nomor 5 Tahun 2014.
Hermanus mengakui adanya berbagai tantangan, baik dari sisi internal maupun eksternal. Tantangan internal meliputi kesiapan kelembagaan adat, sedangkan tantangan eksternal berkaitan dinamika perkembangan zaman dan pengaruh teknologi terhadap generasi muda.
“Generasi khususnya Gen-Z menghadapi tantangan besar pelestarian budaya. Banyak keterampilan tradisional mulai terlupakan akibat derasnya arus teknologi,” ujarnya.
Penguatan lembaga adat merupakan pondasi utama dalam menjaga eksistensi masyarakat hukum adat. Menurutnya, lembaga adat yang kuat akan mampu menjadi motor penggerak dalam pelestarian budaya sekaligus pemberdayaan ekonomi berbasis kearifan lokal.
Selama ini potensi ekonomi masyarakat adat yang dinilai belum dimanfaatkan secara optimal seperti hasil hutan non-kayu berupa damar dan rotan. Untuk itu, Hermanus mendorong agar potensi tersebut dikembangkan menjadi sumber pendapatan masyarakat maupun daerah.
“Perlunya harmonisasi antara kepentingan negara dan masyarakat adat desa, sehingga tercipta keseimbangan guna mencegah konflik internal dalam arah pembangunan,” bebernya.
Hermanus mengaitkan peran masyarakat adat dengan visi besar Indonesia Emas 2045. Masyarakat adat harus turut dipersiapkan sebagai bagian dari generasi produktif yang akan menopang Indonesia pada usia 100 tahun kemerdekaan.
“Penguatan generasi penerus, baik milenial maupun Gen-Z harus dibarengi dengan pemahaman terhadap nilai-nilai adat agar identitas budaya tetap terjaga di tengah modernisasi,” tambahnya.
Pemerintah Nunukan mengapresiasi dukungan dan partisipasi berbagai pihak dalam upaya percepatan pengakuan masyarakat hukum adat. Kolaborasi lintas sektor kiranya dapat menghasilkan langkah konkret dalam perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat
“Kita ingin masyarakat hukum adat tidak hanya diakui, tetapi juga diberdayakan secara nyata, sehingga mampu berkontribusi dalam pembangunan daerah dan nasional,” pungkasnya.




