Ustania Sosialisasikan Perda Pencegahan dan Korban Perdagangan Orang

oleh -190 views
oleh
Anggota DPRD Nunukan, Ustania bersama Ketua Tim Kelembagaan dan Kerjasama BP3MI Nunukan

NUNUKAN.LK – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Ustania bersama Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nunukan, sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang.

“Perdagangan orang merupakan kejahatan terhadap hak asasi manusia yang mengabaikan harkat, martabat dan derajat manusia, sehingga perlu adanya pencegahan dan ditangani penanganan secara adil,” kata Ustania, Selasa (12/05/2026).

Ustania mengajak masyarakat Nunukan ikut aktif dalam memberikan informasi dan mengawasi dugaan transaksi penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur pintu – pintu non resmi.

Tugas pencegahan TPPO ataupun keberangkatan PMI ilegal tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah bersama aparat keamanan, peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam hal pengawasan langsung.

“Jumlah aparat terbatas, begitu juga pemerintah daerah dan pusat, makanya saya mengajak masyarakat ikut mengawasi ketika menemukan dugaan TPPO,” tututnya.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengamanatkan pemerintah daerah wajib membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan hingga penanganan masalah.

Untuk memaksimalkan penanganan TPPO, Bupati Nunukan membentuk gugus tugas yang keanggotaannya meliputi wakil bupati, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti/akademi.

“Perda Nomor 16 tahun 2015 sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Nunukan guna mencegah, melindungi, serta menangani korban secara komprehensif TPPO, khususnya perempuan dan anak,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Tim Kelembagaan dan Kerjasama BP3MI Nunukan, Usman Affan, menyebutkan sebagian besar korban TPPO ataupun PMI ilegal dideportasi melalui Nunukan, berasal dari Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara dan Kaltara.

“Persoalan ekonomi, rendahnya pendidikan dan tergiur gaji besar jadi alasan warga Indonesia bekerja ke luar negeri, padahal belum tentunya disana bisa merubah nashi,” sebutnya.

Pemerintah pusat melalui BP3MI Nunukan telah memprogramkan pembentukan desa binaan bekerja sama dengan unsur Kepolisian, DSP3A Nunukan dan masyarakat setempat dalam rangka menekan jumlah TPPO di perbatasan Indonesia.

Masyarakat Nunukan yang menerima kedatangan keluarga dari kampung halaman hendaknya mempertanyakan tujuan kedatangan dan melakukan pemeriksaan dokumen jika keperluannya untuk berangkat ke Malaysia.

“Kalau ada keluarga datang dari kampung tanyakan mau apa ke Nunukan, kalau tujuannya ke Malaysia, periksa dokumennya, kalau tidak punya dokumen arahkan ke BP3MI,” ucapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.