Hal lain yang harus pahami dalam ibadah kurban adalah, tidak boleh memberikan daging atau kulit sebagai upah kerja untuk tukang potong dan tukang kulit, termasuk kepala hewan tidak boleh diberikan sebagai upah tukang potong.
“Rosullulah bersabda, Siapa yang menjual kulit hewan qurban, maka tidak sah qurbannya. Tapi merubah kulit menjadi duit boleh, misalnya kulit dijadikan bedug atau rebana, duitnya dibagikan ke fakir miskin,” tutup Ustad Somad.