Usai Terbitkan Restorative Justice, Kejari Nunukan Nikahkan Rudi dan Anastasia Secara Hukum di KUA

oleh -986 views
oleh
Proses pernikahan Rudi dan Anastasia yang disaksikan oleh Kejari dan Kepala KUA Nunukan

Keterlibatan Jaksa dalam penyelenggara pernikahan merupakan yang pertama di Kabupaten Nunukan, begitu pula proses RJ yang diberikan kepada Rudi yang pertama untuk tahun 2025.

“Rugi jangan lagi sampai ketemu saya dalam perkara hukum, tapi kalau ketemu bersilaturahmi silahkan saya terima,” terangnya.

Kasus KDRT

Rudi dilaporkan oleh keluarga Anastasia karena telah melakukan KDRT pada Senin 30 Desember 2024, peristiwa KDRT terjadi setelah Rugi menjemput istrinya yang bekerja di salon kecantikan di Kecamatan Nunukan.

KDRT bermula dari rasa cemburu Rudi kepada istrinya yang melayani seorang pria di rumah salon kecantikan, Rudi tidak terima jika istrinya memijat bagian leher pelanggan sehingga timbullah rasa kesal dan amarah.

Dengan diliputi rasa kesal, Rudi mencekik leher istrinya dengan kedua tangan dan mendorongnya ke tembok sambil memperingatkan istrinya agar tidak memberikan layanan pemijatan kepada pelanggan pria.

Merasa teraniaya, Anastasia berteriak teriak namun mulut langsung di tutup oleh Rudi dengan mengarahkan pisau sembari mengancam akan membunuh jika kembali melakukan perbuatan  itu di calon kecantikan.

“Dari kejadian inilah Rudi dilaporkan oleh Anastasia ke Polisi dan di proses secara hukum hingga perkaranya limpah ke Jaksa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.