Usai Terbitkan Restorative Justice, Kejari Nunukan Nikahkan Rudi dan Anastasia Secara Hukum di KUA

oleh -983 views
oleh
Proses pernikahan Rudi dan Anastasia yang disaksikan oleh Kejari dan Kepala KUA Nunukan

“Awalnya Rudi ini memukul istrinya, lalu pihak keluarga istri melaporkan perkara di Kepolisian hingga berkasnya dilimpah ke Kejari Nunukan,” tuturnya.

Dalam pemeriksaan di Kejari Nunukan, Rudi yang bekerja sebagai sales barang mengaku masih mencintai istrinya, begitu pula istrinya yang merupakan mualaf. Dari pengakuan keduanya inilah proses pidana dihentikan lewat Restorative Justice (RJ).

Keputusan Jaksa mengambil tindakan RJ didasari atas keinginan dari keduanya untuk kembali bersatu membangun rumah tangga, keduanya juga berjanji telah melupakan segala hal yang terjadi sebelumnya.

“Ini akan menjadi edukasi bagi masyarakat. Jaksa tidak hanya bisa melakukan penuntutan perkara, tapi bisa juga membantu masyarakat. Saya sendiri tidak pernah menyangka akan menikahkan orang,” beber Fatoni.

Pernikahan bisa dikatakan sebuah bonus dari Kejari Nunukan kepada Rudi dan Anastasia setelah menyelesaikan proses RJ, keduanya sekarang telah resmi menjadi suami – istri yang tercatat di pemerintah.

Proses pernikahan Rudi dan Anastasia didampingi oleh Jaksa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Nunukan, yang bertindak selaku bantuan hukum person diluar kegiatan persidangan.

“Jaksa pengacara negara tidak semata mendamping BUMN atau negara, kami juga bisa memberikan layanan bantuan hukum diluar persidangan,”  ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.