Usai Terbitkan Restorative Justice, Kejari Nunukan Nikahkan Rudi dan Anastasia Secara Hukum di KUA

oleh -702 views
oleh
Proses pernikahan Rudi dan Anastasia yang disaksikan oleh Kejari dan Kepala KUA Nunukan

NUNUKAN.LK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menyelenggarakan pernikahan pasangan mempelai pengantin Rudi dan Anastasia Azi Wea yang digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nunukan.

“Pernikahan Rudi dan Anastasia adalah bagian dari program Kejari Nunukan dalam menjalankan fungsi bantuan hukum bagi pasangan yang tidak mampu mendapatkan dokumen pernikahan sah,” kata Kejari Nunukan, Fatoni Hatam, Selasa (25/03/2025).

Pernikahan Rudi dan Anastasia terbilang luar biasa karena dihadiri langsung oleh Kejari Nunukan yang bertindak selalu penyelenggara acara sekaligus sanksi dengan penghulu kepala KUA Nunukan Ahmad.

Tidak hanya menyelenggarakan pernikahan, Kejari Nunukan menyiapkan uang mahar pernikahan sebesar Rp 500.000 untuk mempelai pria yang diberikan kepada wanita ditambah hadiah khusus pernikahan.

“Kami siapkan segala keperluan mulai dari uang mahar, lokasi pernikahan sampai hadiah untuk kedua mempelai. Terkhusus lagi penghulu yang menikahkan langsung kepala KUA Nunukan,” ucapnya.

Kejari menjelaskan, pernikahan Rudi bermula proses hukum pidana yang dialaminya lantaran melakukan tindak kekerasan terhadap Anastasia yang saat kejadian berstatus istri sirinya.

Kedua menikah tanpa dilengkapi dokumen sah karena pihak pria dan perempuan kesulitan dalam melengkapi dokumen syarat pernikahan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

“Awalnya Rudi ini memukul istrinya, lalu pihak keluarga istri melaporkan perkara di Kepolisian hingga berkasnya dilimpah ke Kejari Nunukan,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.