JAKARTA.LIPUTAN.KALTARA – Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024 secara bulat menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU dan petusan Kepala Desa (Kades) dari masa jabatan 6 tahun